Usut Penganiayaan David, Polisi Libatkan KPAI hingga Apsifor

Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yang membidangi anak untuk menguak kasus penganiayaan yang membuat David Ozora terbaring koma di RS

Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yang membidangi anak untuk menguak kasus penganiayaan yang membuat David Ozora terbaring koma di RS Mayapada, Jakarta Selatan.

Di antaranya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian PPA, Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.

"KPAI hari ini akan diskusi rapat di Polres Jakarta Selatan, di mana yang akan hadir komisioner KPAI kemudian ada asistensi dari Kementerian PPPA, kemudian P2TP2A Jaksel, dan lainnya" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3).

Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Perberat Pasal Mario Dandy-Shane

Ia juga menyertakan peran Apsifor dalam kasus penganiayaan David sehingga perkara dapat ditinjau dari sejumlah aspek, terutama dalam tinjauan psikologi forensik terhadap pelaku dan korban.

"Apsifor telah melakukan pemeriksaan yang kedua psikologi forensik terhadap A yang tentu hasilnya masih melalui Apsifor kembali yang dijadwalkan hari ini Apsifor akan melakukan pemeriksaan yang ketiga pada hari Rabu," ujarnya.

Baca Juga: Rekam Penganiayaan, Shane Klaim di Bawah Kendali Mario Dandy

Namun ia belum membeberkan hasil pemeriksaan dan tinjauan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Termasuk kemungkinan penetapan status tersangka yang berpeluang dilekatkan kepada Agnes Gracia.

Ia menyebut rapat yang digelar ditujukan untuk proses penyidikan dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak anak.

"Ini langkah-langkah secara maraton secara cepat terus dilakukan oleh penyidik. Tentunya penyidik patuh dan taat pada hak-hak pemenuhan kewajiban kepada anak sebagai kewajiban pemenuhan hak anak untuk dipenuhi sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas dia.

Baca Juga: Shane Seret Agnes Gracia di Kasus Penganiayaan David

Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas (19), sebagai tersangka. Sedangkan pacar Mario berinisial A (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan disebut ikut merekam penganiayaan yang dilakukan kekasihnya, Mario Dandy.