Usai Mengadu ke Polda Kalsel, Pelapor Dugaan Penganiayaan di Alalak Minta Polisi Netral

Seusai mengadu ke Polda Kalimantan Selatan, pelapor kasus penganiayaan di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), berharap polisi bersikap netral.

Seusai mengadu ke Polda Kalimantan Selatan, pelapor kasus penganiayaan di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), berharap polisi bersikap netral. Foto: Dokumen

bakabar.com, MARABAHAN - Seusai mengadu ke Polda Kalimantan Selatan, pelapor dugaan kasus penganiayaan di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), berharap polisi bersikap netral.

Kasus penganiayaan yang dilaporkan SN (45) dengan terlapor berinisial NH, sedianya terjadi 31 Januari 2024 malam di Jalan Berangas Barat.

SN mengalami luka-luka di wajah, pergelangan tangan dan lutut, sehingga harus dilarikan ke RSUD Ansari Banjarmasin.

Selanjutnya pelapor tidak menjalani rawat inap, karena dibawa pulang sang suami beberapa jam berselang seusai perawatan.

Belakangan setelah mendekati tiga bulan, serta sudah dilakukan visum dan prarekonstruksi, Polsek Alalak belum juga menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Situasi itu lantas memantik pelapor untuk mengadu ke tingkat yang lebih tinggi. Melalui Zakaria selaku kuasa hukum, terlapor mengadu ke Polda Kalsel, Selasa (23/4).

"Kami hanya berharap polisi bersikap netral, lalu mempercepat penyelidikan. Apalagi dari prarekonstruksi, terlapor memang menendang paha istri saya," papar suami pelapor, Johansyah, kepada bakabar.com, Minggu (29/4).

"Terlebih setelah kejadian itu, istri saya tidak dapat beraktivitas seperti biasanya lantaran sakit kepala yang bisa menyerang tiba-tiba," sambungnya.

Johansyah menjelaskan bahwa sebelum pelaporan di Polsek Alalak, mereka sempat melapor ke Satlantas Polres Batola di Pos Handil Bakti.

Penyebabnya ketika terjadi dugaan penganiayaan, pelapor dan terlapor sama-sama menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Kasus Mandek di Polsek, Korban Penganiayaan di Alalak Mengadu ke Kapolda Kalsel

Baca Juga: Polres Batola Klarifikasi Tudingan Memperlambat Penyidikan Kasus Penganiayaan di Alalak

"Kepada anggota Satlantas di Pos Handil Bakti, saya mengingat bahwa terlapor mengaku menendang. Akhirnya kami diarahkan ke Polsek Alalak," beber Johansyah.

"Saya sempat berpikir akan berdamai. Namun karena terlapor tidak beritikad mengobati istri saya sesuai permintaan polisi, akhirnya kami menghubungi pengacara dan memutuskan membuat laporan di Polsek Alalak sehari kemudian," imbuhnya.

Johansyah juga menyebut terlapor tidak langsung meminta maaf. Baru sekitar 1,5 bulan berselang, terlapor bersama suami datang meminta maaf.

"Sekitar 1,5 bulan setelah kejadian, mereka dua kali mendatangi kami. Tentu kami sangat menyayangkan, karena terlapor baru meminta maaf setelah dilaporkan," tukas Johansyah.

Adapun perseteruan SN dan HN diduga dipicu insiden yang terjadi beberapa jam sebelumnya. HN merasa tidak terima setelah kecipratan genangan air di jalan, tatkala SN melintas menggunakan sepeda motor.

Diketahui SN dan NH menetap dalam kompleks perumahan yang sama di Desa Berangas Timur. Bahkan jarak tempat tinggal kedua perempuan ini hanya sekitar 10 rumah.

"Ternyata kejadian itu berbuntut panjang. Kemudian selepas magrib ketika istri saya ke warung, terlapor membuntuti menggunakan sepeda motor," cerita Johansyah.