Kalsel

Usai KPK, Temuan Tambang Ilegal di Tala Jadi Atensi DPR RI

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi III DPR RI mengatensi temuan operasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal…

Tim gabungan dari KPK dan Dinas ESDM Kalsel melakukan tinjauan ke lokasi perkebunan sawit yang ditemukan illegal mining di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, Rabu siang. Foto-Antara

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi III DPR RI mengatensi temuan operasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal di Kalsel, khususnya di Kabupaten Tanah Laut oleh Dinas ESDM dan KPK, Rabu kemarin.

“Intinya penegakan hukum di semua bidang harus terus dilaksanakan,” ucap anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, kepada apahabar.com, Kamis (1/8) siang.

Kedatangan Komisi di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan ke Polda Kalsel siang tadi sebagai momen evaluasi terhadap penegakan hukum di Banua.

“Illegal mining ya tetap ditegakkan. Kalau sampai mana perkembangannya, ya tergantung penegakan hukum,” tandasnya lagi.

Sebelumnya, aparat kepolisian sudah bergerak cepat mengamankan operasi PETI di Tala usai menerima laporan dari Dinas ESDM Kalsel.

Informasi yang dihimpun apahabar.com, Polres Tala telah memasang garis polisi di area pertambangan batu bara tanpa izin tersebut.

Kendati demikian, seluruh alat berat pendukung operasional PETI itu masih berada di lapangan.

“Selama ini apapun bentuk laporannya akan ditindaklanjuti oleh Polda Kalsel,” ucap Wakapolda Kalsel, Brigjen Pol Aneka Pristafuddin, Kamis (1/8) siang, kepada apahabar.com.

Pihaknya berkomitmen terus mengawasi kegiatan-kegiatan pertambangan ilegal di Banua secara profesional.

“Kita bekerja sesuai dengan asas profesionalitas,” pungkasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Dinas ESDM dan KPK menemukan tiga kegiatan operasi pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal, di Kabupaten Tanah Laut.

Lokasi PETI pertama berada di area konsesi Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit milik PT. Sinar Surya Jorong.

Penambangan ilegal itu, kata Kabid Minerba Dinas ESDM Kalsel, Gunawan, milik PT Dwi Guna Laksana (DGL). PT. DGL disebutkan belum membuat Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Yang Kedua pertambangan ilegal di area Relenguish atau penciutan PKP2B milik PT. Jorong Barutama Greston (JBG).

"Dan ketiga juga ada operasi pertambangan ilegal di area konsesi dalam PT. Basmo Indo Mandiri," ujar Gunawan.

Adapun temuan tadi berdasarkan laporan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. Sinar Surya Jorong terhadap PT. Dwi Guna Laksana (DGL).

Kantor Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan mencium adanya aroma kongkalikong antara pihak perusahaan dengan oknum pelaku PETI.

"Kita memastikan bahwa negara dari sisi pendapatan tak dirugikan. Kalau yang bersangkutan tak membayar maka akan dilakukan penindakan terhadap perusahaan yang resmi tersebut," ucap Kepala Kantor Perwakilan Ombudman RI Kalsel, Nurcholish Madjid kepada awak media, kemarin.

Baca Juga: Gerak Cepat Polda Kalsel Terkait Temuan Tambang Ilegal di Tala

Baca Juga: Temuan 3 Tambang Ilegal di Tala, Aroma Kongkalikong Menguat

Baca Juga: KPK dan ESDM Kalsel Temukan 3 Pertambangan Tanpa Izin di Tala

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah