Ungkap Sejumlah Kasus, Kejari HSS Pastikan Keseriusan Berantas Korupsi

Kejari HSS berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di daerah periode Januari hingga Desember atau sepanjang tahun 2025.

Kepala Kejari HSS Rustandi Gustawirya menyampaikan keseriusan dalam pemberantasan korupsi kepada awak media. Foto-Ahmad Syaifin Nuha/bakabar.com

bakabar.com, KANDANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di daerah periode Januari hingga Desember atau sepanjang tahun 2025.

Kepala Kejari HSS Rustandi Gustawirya menjelaskan bahwa total ada tiga perkara korupsi yang telah berhasil diungkap yaitu kasus UPK Kecamatan Padang Batung, UPK Simpur, dan PUTR HSS yang sidangnya masih berjalan.

"Kasus UPK Kecamatan Simpur sudah inkrah setelah kita ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kita sedang menunggu prosesnya," katanya saat pers rilis di Kantor Kejari HSS, Selasa (09/12).

Berdasarkan data Tipikor seksi pidana khusus, dari Januari hingga Desember terdapat 4 perkara yang sedang dalam penyelidikan, 3 perkara penyidikan, 1 perkara pra penuntutan, dan 2 perkara penuntutan.

"Perhitungan sementara, kita berhasil mengamankan kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 290 juta," kata Rustandi Gustawirya.

Capaian kinerja selama satu tahun pada momen Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 ini disampaikan Kepala Kejari HSS didampingi Kasi Pidum Prihanida Dwi Saputra dan Kasi Pidsus Gusti Muhammad Kahfi Alamsyah.

Rustandi Gustawirya menegaskan Kejari HSS akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi selaras dengan program pemerintah Presiden Prabowo, khususnya terkait Asta Cita.

"Kita tetap semangat mengawal program pemerintah. Jaksa Agung juga mengarahkan bahwa penindakan korupsi tidak hanya menyentuh level kecil, tetapi level besar lagi, agar masyarakat tidak merasa hukum tumpul ke bawah tapi tajam ke atas," imbuhnya.

Sementara dalam mencegah korupsi, pihaknya telah melakukan berbagai upaya diantaranya penyuluhan hukum, penerangan hukum, baik tingkat desa, kecamatan sampai dengan kabupaten.

"Kami juga memberikan penyuluhan hukum secara terpadu bagi dinas-dinas yang bekerjasama dengan bagian hukum dan kepolisian," pungkasnya.