Politik

Ungkap Pelanggaran Pilgub Kalteng, Ben-Ujang Minta Buka Kotak Suara

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilgub Kalteng 2020, Rabu…

Bambang Widjojanto. Foto-Humas MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilgub Kalteng 2020, Rabu (27/1).

Agenda siang tadi adalah sidang pemeriksaan pendahuluan. Untuk tiga perkara. Yakni perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 untuk PHP Gubernur Kalimantan Tengah; perkara Nomor 14/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Kotawaringin Timur; dan perkara Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Bupati Sekadau.

Perkara Nomor 125/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Nomor Urut 1 Ben Ibrahim S Bahat dan Ujang Iskandar.

Bambang Widjoyanto (BW) selaku kuasa hukum memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 yang disahkan pada 18 Desember 2020.

Berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah selaku termohon, pemohon berada di peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 502.800 suara.

Sedangkan Paslon Nomor Urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo selaku pihak terkait memperoleh sebesar 536.128 suara. Selisih perolehan suara keduanya sebesar 33.328.

Bambang menyampaikan bahwa selisih suara antara pemohon dengan pihak terkait didapatkan dari banyaknya pelanggaran yang sangat mendasar.

Baik dalam keseluruhan proses Pilkada maupun di dalam proses pemungutan suara. Selain itu, pemohon juga mengungkapkan bahwa termohon telah melakukan pelanggaran dan pembiaran atas tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pilkada.

"Misalnya, indikasi kuat dilakukannya manipulasi DPTb dan mobilisasi digunakannya DPTb, pembiaran atas penggantian pejabat-pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecurangan yang meliputi penyalahgunaan kewenangan struktur, birokrasi, dan program pemerintahan,” jelas BW, dikutip dalam laman MKRI.id.

Kemudian, sambung BW, politik uang dana tim pemenangan melalui pemberian uang, sarung ataupun sembako, dan penyalahgunaan fasilitas pemerintahan seperti penyalahgunaan dana Bansos Provinsi Kalteng.

“Penyalahgunaan dana dan program CSR Bank Kalteng serta pengerahan sumbangan perusahaan maupun karyawan perusahaan. Semua kecurangan yang bersifat fundamental tersebut memiliki signifikansi dalam mempengaruhi perolehan suara," ujar BW.

Lebih lanjut Bambang bilang kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 mencakup wilayah yang sangat luas di 14 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah.

Di samping itu, pemohon juga mengeluhkan adanya indikasi ketidaknetralan Bawaslu dalam proses Pilkada di Kalimantan Tengah, di antaranya ditolaknya hampir semua laporan ke Bawaslu sebelum memenuhi upaya prosedural yang seharusnya dilakukan Bawaslu.

Dalam dalilnya, pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memastikan kebenaran data penambahan pemilih (DPTb) dan pemilih pindahan (DPTh) dengan melakukan pembukaan kotak suara pada TPS yang memiliki data pemilih tambahan yang tidak wajar.

Selain itu, dalam Petitumnya, pemohon meminta Mahkamah agar memberikan sanksi pembatalan sebagai Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 kepada Paslon Nomor Urut 2 Sugianto Sabran-Edy Pratowo atas berbagai kecurangan, pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukannya sebagai petahana.

Serta, memerintahkan kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten di Kalimantan Tengah atau di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin Timur.