Kalsel

Ungkap Kasus Selama 2 Bulan, Polres Tanbu Musnahkan 103 Gram Sabu dan 31 Ekstasi

apahabar.com, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap…

Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap selama 2 bulan. Foto-Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

apahabar.com, BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus selama 2 bulan terakhir.

“Ada sebanyak 103 gram narkotika jenis sabu dan 31 butir narkotika jenis ekstasi yang kami musnahkan hari ini,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu melalui Kanit Idik I, Aipda Muhdian Noor, Rabu (30/10).

Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil ungkap dari 6 tersangka berbeda selama 2 bulan terakhir yakni FR (46), PH (38), DD (33), WW (25), DU (32),dan AR (37).

“Ini kami laksanakan sesuai petunjuk Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang harus dilakukan pemusnahan dengan surat sita prekursor apabila berat barang bukti narkotika jenis sabu di atas 1 gram,” jelasnya.

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di ruang Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu yang dihadiri personel Sipropam, personel Satintelkam, personel Siwas serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.

Baca Juga:Kapolres bersama Komisioner KPU dan Bawaslu Sepakat Ciptakan Situasi Aman di Pilkada Kotabaru

Baca Juga: Jadi Wabup HST, Berry Furqon Fokus Save Meratus

Baca Juga: Turun Langsung Pimpin Razia, Kompol Syaiful Bob Dapati 10 Pelanggar

Baca Juga: Ketika Andin, Bacalon Bupati Banjar Kembali ke Kampung Halaman

Reporter: Ahc21
Editor: Muhammad Bulkini