bakabar.com, PELAIHARI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut, kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanah Laut.
Aksi pengungkapan dilakukan, Senin, (12/01/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, bertempat di pinggir Jalan Harapan Maju RT 005 RW 001, Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Petugas mengamankan satu orang laki-laki bernama M. Julmi bin Abdul Sani, yang kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar lokasi kejadian sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut langsung melakukan penyelidikan dan observasi secara mendalam di sekitar lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka M. Julmi bin Abdul Sani.
Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga sekitar, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di pergelangan tangan dan diselipkan di ujung lengan jaket hoodie warna merah muda yang dikenakan oleh tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka M. Julmi bin Abdul Sani mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Acil Ati yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka juga mengaku bahwa sebagian sabu tersebut telah dibagikan kepada seseorang bernama Edi Saputra.
Berdasarkan keterangan itu, petugas Satresnarkoba Polres Tanah Laut kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan Edi Saputra alias Edi bin (Alm) Gafar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah yang ditempati oleh tersangka Edi Saputra, dengan disaksikan oleh warga setempat. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar, tepatnya di dalam satu buah botol plastik bekas permen bertuliskan “Happydent” warna putih.
Seluruh tersangka beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tanah Laut guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambang Ulang. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Firmansyah Baso.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dan berstatus DPO. Polres Tanah Laut berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan. Dengan kerja sama yang baik, kami optimistis peredaran narkotika di Kabupaten Tanah Laut dapat ditekan,” imbaunya.