Tuntutan Eks Pegawai BRI Marabahan Dua Kali Ditunda, Hakim Layangkan Ultimatum ke Jaksa

Untuk kedua kalinya, pembacaan tuntutan terdakwa mantan pegawai Bank BRI Cabang Marabahan, Muhammad Ilmi (45) ditunda.

pembacaan tuntutan terdakwa mantan pegawai Bank BRI Cabang Marabahan, Muhammad Ilmi (45) ditunda. Foto-apahabar/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Untuk kedua kalinya, pembacaan tuntutan terdakwa mantan pegawai Bank BRI Cabang Marabahan, Muhammad Ilmi (45) ditunda. Penundaan ini menyusul belum siapnya berkas tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). 

"Kami belum siap yang mulia," ujar jaksa penuntut, Adi Permana, saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri PN Banjarmasin, Senin (21/11).

Alhasil pembacaan ini pun tertunda untuk yang kedua kalinya. Sebab, sejatinya pembacaan sudah dilaksanakan pada 14 November lalu yang kemudian ditunda untuk dibacakan hari ini.

Atas hal itu, Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng mengultimatum jaksa agar tuntutan dibacakan paling lambat Senin (28/11), pekan depan.

"Ini penundaan terakhir. Pekan depan harus dibacakan. Karena kita juga punya tenggat waktu," ujar Hakim Anggota, Ahmad Gawi.

Baca Juga: Rp300 Miliar Dana Kompensasi Tambang untuk Rumah Sakit, Pemkab Kotabaru Setuju!

Menanggapi penundaan kedua kalinya ini, meski tak terlalu mempermasalahkan, tapi penasihat hukum Muhammad Ilmi, Nita Rosita, dari lembaga hukum Borneo Law Firm berharap tuntutan bisa dibacakan secepatnya.

Pasalnya, kata Rosita, pihaknya juga perlu menyiapkan pledoi atas tuntutan tersebut. "Kami menyiapkan pledoi menunggu tuntutan jaksa seperti apa agar bisa disesuaikan," ucapnya.

Rosita berpendapat seharusnya jaksa tak perlu memakan waktu lama untuk menyiapkan tuntutan. Terlebih jakas sebelumnya juga telah menyatakan bahwa mereka bisa menyiapkan dalam satu Minggu.

"Harusnya tak perlu waktu lama untuk menyiapkan tuntutan. Karena perkara ini sudah lama," tukas Rosita.

Sebagai pengingat, Muhammad Ilmi adalah mantan pegawai bank BRI menjabat sebagai relationship manager. 

Ilmi didakwa atas dugaan kredit fiktif, yang mengakibatkan kerugian negara Rp5,9 miliar.

Dalam dakwaan primer, Ilmi didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan pada dakwaan subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Baca Juga: Gadaikan Sertifikat Warganya, Oknum Kades Kotabaru Ditangkap Polisi