Transaksi Narkoba di Tabalong, Sepasang Pelaku Disergap Polisi

Dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu disergap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong.

Kedua terduga pelaku peredaran sabu-sabu saat berada di Mapolres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu disergap jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong.

Keduanya masing-masing pria berinisial SY (46) warga Desa Banua Budi, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan perempuan berinisial RIS ( 35) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Keduanya diamankan polisi saat melakukan transaksi narkoba di tepi jalan jalan di Desa Maburai, Selasa (9/9) malam.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan warga.

"Melihat itu, polisi langsung membuntuti orang tersebut hingga bertemu seorang perempuan," jelas Joko, Jumat (12/9).

Polisi kemudian mendekati pria yang belakangan diketahui berinisial SY, saat itu yang bersangkutan terlihat membuang sesuatu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, sesuatu yang dibuang pelaku merupakan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang dibalut dengan tisu," ungkap Joko.

Kepada polisi, SY, mengaku barang tersebut dipesan oleh RIS. RIS pun tidak bisa mengelak lagi dan mengaku kalau ia memang memesan barang tersebut.

Keduanya kini telah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

"Bersama keduanya polisi menyita barang bukti diduga sabu-sabu seberat 1,69 gram, selembar tisu dan 2 handphone berwarna hitam dan hijau tosca," pungkas Joko.

Baca Juga: Polisi Tabalong Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Kecamatan Tanta