Tok! MK Tolak Seluruh Gugatan Jimmy-Inri Soal Pilkada Barito Utara

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Barito Utara yang diajukan pasangan calon Jimmy-Inri. Putusan dibacakan

Oleh Ahya Fr
Suka cita pendukung dan simpatisan Shalahuddin - Felix menyambut keputusan MK yang menolak seluruh gugatan paslon Jimmy-Inri. Foto-bakabar.com/Ahya Fr

bakabar.com, MUARA TEWEH - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Barito Utara yang diajukan pasangan calon Jimmy-Inri. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Rabu (17/9/2025).

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan bukti yang diajukan tidak cukup kuat.

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

MK menilai, dugaan praktik politik uang (money politics) yang disampaikan Jimmy-Inri tidak terbukti secara hukum. Bukti-bukti seperti surat pernyataan dan video dinilai lemah.

“Surat pernyataan dari para saksi dibuat karena mereka diminta menandatangani kertas kosong bermaterai,” ungkap majelis hakim.

Sementara itu, video yang diajukan tidak menunjukkan dengan jelas siapa pemberi, siapa penerima, kapan, dan dalam konteks apa uang diberikan.

Satu-satunya pemberian uang yang dianggap sah terjadi adalah peristiwa yang disampaikan Saksi Emawati. Ia mengaku menerima uang Rp300 ribu dari Piki Rotama, Koordinator Relawan Paslon Nomor Urut 1.

Namun, menurut keterangan Saksi Rusiani, uang itu adalah bentuk imbalan atas kerja para relawan sejak Juli 2025, bukan untuk mempengaruhi pemilih.

“Pemberian uang bukan untuk memengaruhi pilihan pemilih. Jadi tidak memenuhi unsur money politics,” jelas hakim MK.

Selain soal bukti, MK juga menyoroti legal standing Pemohon. Dalam pertimbangan hukum, majelis menyatakan Jimmy-Inri tidak memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada.

“Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai legal standing dikabulkan,” ujar Suhartoyo.

Dengan demikian, gugatan Jimmy-Inri resmi ditolak seluruhnya. Sengketa Pilkada Barito Utara pun dinyatakan selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: DPRD Barito Utara Soroti Aset Daerah Tak Tertata