Tok, Eksepsi Dua Kontraktor Kasus Korupsi PUPR Kalsel Rontok di Putusan Sela

KPK sedianya telah menyiapkan sekitar 20 saksi untuk dihadirkan dalam sidang dua terdakwa Andi dan Sugeng.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menolak untuk seluruhnya eksepsi yang diajukan dua terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Eksepsi dua terdakwa Andi Santoso dan Sugeng Wahyudi rontok di persidangan. 

Kedua kontraktor pemberi suap pada kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) itu tak mampu menepis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto memutuskan menolak untuk seluruhnya keberatan yang diajukan kuasa hukum Andi dan Sugeng. 

Hakim memutus melanjutkan persidangan. Keputusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (9/1).

“Menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya dan sidang dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” ujar Cahyono saat membacakan amar putusan sela.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan JPU KPK telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHP. Yang mana seluruh dakwaan JPU KPK telah memenuhi syarat. 

Atas keputusan tersebut, sidang rencananya dilanjutkan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan para saksi pada Kamis (16/1) dan Jumat (17/1) pekan depan.

Salah seorang JPU KPK, Dame Maria Silaban mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi. Jumlahnya ada sekitar sekitar 20 dari sekitar 40 saksi yang telah diperiksa. Termasuk ahli.

Maria bilang, saksi yang dihadirkan ke persidangan akan dilakukan secara bertahap. “Untuk hari Kamis nanti kemungkinan akan memanggil enam saksi terlebih dahulu,” jelas Maria usai persidangan.

Lantas siapa saja mereka? Maria mengungkapka, di pemeriksaan awal pihaknya rencananya menghadirkan saksi dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Diantaranya mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan yang juga menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.

“Iya (Ahmad Solhan), nanti itu juga akan dihadirkan,” ungkap Maria.

Selain Solhan, KPK tak menutup adanya kemungkinan untuk menghadirkan saksi dari pejabat di Pemprov Kalsel. Sebut saja Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.

“Kalau Sekda, kalau di daftar saksi ada. Tapi kita akan pilah keterangannya apakah memungkinkan untuk di hadirkan,” terang Maria. 

“Kita akan cek lah saksi-saksi yang benar-benar penting. Karena kan kita terbatas waktu penahanan. Nggak semua bisa saksi dipanggil. Kita akan pilah-pilah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andi dan Sugeng, Humayni mengatakan, meski hasil putusan sela tak sesuai harapan, tentunya pihaknya menghormati segala keputusan majelis hakim tersebut.

“Majelis hakim berpandangan bahwa itu masuk pokok perkara. Kita hormati. Karena eksepsi ditolak maka sidang dilanjutkan,” ujar Humayni.

Humayni bilang, untuk saat ini pihaknya masih belum dapat memastikan siapa saja saksi meringankan nantinya yang akan dihadirkan dalam perkara. 

“Untuk saksi kita belum. Nanti kita lihat lah saksi yang meringankan dari kita. Termasuk ahli. Kota lihat situasi sidang nanti seperti apa,” pungkasnya.