Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Warga Batulicin Diringkus Polisi

Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka pengedar sabu yang diamankan polisi. Foto-Humas Polres Tanbu.

apahabar.com, BATULICIN - Unit Reskrim Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Sarkasih alias Kasih (30) ditangkap di Jalan Jamrud RT 12 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Selasa (6/12) sekira pukul 12.30 Wita.

"Kami amankan seorang pria yang diduga pengedar sabu di Batulicin," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP Saryanto, Rabu (7/12).

Baca Juga: Breaking! Bom Meledak di Kota Bandung

AKP Saryanto mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka sering melakukan transaksi sabu.

"Kami selidiki dan akhirnya meringkus tersangka yang tertangkap tangan membawa sabu," tuturnya didampingi Kapolsek Batulicin, Ipda Kusnin.

AKP Saryanto menuturkan saat melakukan pengeledahan di badan tersangka, pihaknya menemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat 0,25 gram.

"Satu paket disimpan di tangan sebelah kanan, satu paket disimpan dalam kotak rokok merk ARROW, dan dua paketnya lagi dalam dompet," bebernya.

"Selain sabu juga ditemukan satu pipet terbuat dari kaca yang juga disimpan di dalam dompet," tambahnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bertemu Bharada E dkk dalam Sidang Hari Ini

AKP Saryanto menambahkan Sarkasih merupakan warga Jalan Pasar Lama Gang Dua Sembilan RT 01 RW 03 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin.

"Tersangka sudah kami amankan dan berproses di Mapolsek Batulicin," pungkasnya.