Tersandung Kasus Korupsi, Kejari Tala Tahan Dua Mantan Kades!

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menahan dua mantan kepala desa yang diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Kajari Tanah Laut, Teguh Imanto didampingi Kasi Pidsus, A Rifani dan Kasi Intel, Saepul saat konferensi pers. Foto-apahabar/Ali Candra

apahabar.com, PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Laut (Tala) menahan dua mantan kepala desa yang diduga terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Keduanya adalah mantan Kades Muara Kintap, Rastu, dan mantan Kades Damit Hulu, Anang Mulyani. 

"Ada dua perkara, satu ditangani kepolisian dan satunya lagi ditangani Kejari Tala," ucap Kepala Kejari Tala, Teguh Imanto, melalui siaran pers yang diterima apahabar.com, Selasa (18/10).

Kejari Tala kata Teguh, menangani berkas perkara Rastu. Sedangkan kepolisian menangangi berkas perkara Anang Mulyadi. Di mana, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua perkara sudah rampung dan naik ke tahap dua, bahkan sudah kita lakukan penahanan," katanya. 

Teguh menyebut, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka sebesar Rp800 juta.

"Untuk perkara Desa Damit Hulu TA 2019, sedangkan perkara Desa Muara Kintap TA 2016-2017."

"Perbuatan yang dilakukan kedua tersangka hampir sama, yakni membuat kegiatan bukan pada peruntukan dan sebagian di-mark up," lanjutnya.

Kedua tersangka diancam dengan Pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.