Klinik Aborsi

Ternyata 2 Tersangka Praktik Aborsi Ilegal Kemayoran Residivis

Dua orang tersangka aborsi merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka adalah tersangka SN, 51, dan NA, 33.

Dua tersangka praktik aborsi ilegal di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7). (Foto: apahabar/Leni)

apahabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan sembilan orang dalam kasus praktik aborsi ilegal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari sembilan tersangka, ternyata dua orang diantaranya merupakan residivis kasus serupa. Keduanya adalah tersangka SN, 51, dan NA, 33.

"SN baru keluar (penjara) Mei 2022 dan NA Juni 2022 baru keluar dari penjara," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat ditemui di lokasi, Senin (3/7).

Baca Juga: Polisi Bongkar Septic Tank Cari Bukti Praktik Aborsi di Kemayoran

Ia mengatakan SN dan NA merupakan residivis dengan kasus yang sama. "NA baru saja keluar bulan juni 2022, SM juga baru keluar pada bulan tanggal 7 Mei 2022,” ungkapnya.

Ia merincikan di tahun 2020 SM dan NA sebagai agen, asisten, ataupun mencari pasien. Setelah keluar dari menjalani hukuman. 

"Yang bersangkutan berpikiran untuk mendirikan klinik atau memerankan langsung,” lanjut dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Juncto Pasal 77 a UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 KUHP.