Termasuk di MAN 3, Polres Banjar Ungkap Kasus Pencurian di Gambut

Polisi berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Banjar.

Dua pelaku dari dua kasus pencurian dihadirkan dalam press release yang digelar Polres Banjar. Foto: Polres Banjar

bakabar.com, MARTAPURA - Polres Banjar berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Gambut.

Kasus pertama adalah pencurian di MAN 3 Banjar yang terjadi, Minggu (24/8) sore. Dama kasus ini, kerugian mencapai Rp3,1 juta.

Pelaku berinisial R (29) yang merupakan warga Gambut dan residivis kasus narkoba. R ditangkap ketika sedang berada dalam sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Kilometer 15,2.

Pencurian berikutnya terjadi di Alfamart di Jalan Ahmad Yani Kilometer 12,5, Senin (21/8). Dalam kejadian ini, kerugian yang dialami sekitar Rp4,8 juta.

Ditangkap pelaku berinisial GS (35) dalam sebuah rumah kontrakan di Banjarmasin, Senin (25/8). Sementara 1 tersangka lain masih dalam pencarian.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim dan dukungan masyarakat yang proaktif melaporkan tindak kriminal," papar Kapolres Banjar, AKBP Fadli, Kamis (28/8).

"Kami komitmen terus memberantas tindak kejahatan demi terciptanya situasi kondusif," imbuhnya.

Kedua tersangka ditahan di Mako Polsek Gambut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.