Pembunuhan Brigadir J

Terkuak! Alasan Irfan Widyanto Memilih Afung Ganti CCTV Komplek Polri

Irfan Widyanto mengungkapkan dirinya memilih Afung untuk menggantikan CCTV komplek polri, karena cepat

(Foto:apahabar.com/Bambang Susatyo)

apahabar.com, JAKARTA - Irfan Widyanto mengungkapkan dirinya memilih Afung untuk menggantikan CCTV komplek polri, karena dinilainya cepat. Hal ini diungkapkan ketika Irfan menjadi saksi mahkota dari terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

"Siap, Afung kan merupakan teknisi CCTV yang biasa kita panggil, karena sudah biasa cepat," kata Irfan Widyanto dalam bangku persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Baca Juga: Kuasa Hukum Hendra-Agus Cecar Anggota Divisi Propam Soal Sprindik

Selanjutnya Irfan menjelaskan bahwa dirinya menyuruh Afung untuk menggantikan CCTV di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, lantaran dirinya tidak mengerti.

"Saya sampaikan, Ko Afung tolong pesankan saya 2 DVR CCTV warna hitam. Ini ada perintah saya untuk ganti, setelah itu Ko Afung juga datang ke sini untuk pasangkan karena saya gak ngerti," ujarnya.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria terlibat dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua. Keduanya terseret dalam kasus pembunuhan berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Giliran Sambo Jadi Saksi di Sidang Hendra Kurniawan Cs

Baik Hendra maupun Agus, mereka turut melakukan perintangan penyidikan dalam tewasnya mantan ajudan Kadiv Propam Polri itu.

Atas perbuatannya itu, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.