Terjerat Suap, KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istri Sebagai Tersangka

KPK resmi menetapkan seorang bupati dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka.

KPK resmi menetapkan seorang bupati dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - KPK resmi menetapkan seorang bupati di Kalimantan Tengah, serta sang istri yang merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (28/3).

Lebih jauh, Ali belum memerinci soal kasus apa yang menjerat kedua tersangka. Termasuk berapa nominal kerugian negara.

Informasi dihimpun media ini, tersangka dimaksud diduga adalah Bupati Kapuas, Ben Brahim dan sang istri Ary Egahni. Sampai berita ini dirilis, terpantau penggeledahan dilakukan KPK di Kapuas.  

Para tersangka diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Sekarang KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi yang menjerat keduanya.

"Ketika menjalankan tugas, melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukan utang," jelas Fikri kepada apahabar.com.