Skandal Korupsi BTS

Terima Uang Rp27 Miliar dari Korupsi BTS, Kejagung Tutupi Pemberi

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima uang senilai Rp27 miliar dari kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail terkait dengan Korupsi BTS Bakti Kominfo.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi (Foto: apahabar.com/Bambang)

apahabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima uang senilai Rp27 miliar dari kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail terkait dengan Korupsi BTS Bakti Kominfo.

Adapun, uang yang diserahkan oleh Maqdir Ismail ke Kejagung disebut berasal dari seorang berinisial S.

"Kami telah menerima penyerahan uang sebesar USD 1,8 juta atau setara dengan Rp 27 miliar,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7).

Selain itu, Kuntadi menambahkan pihaknya sedang menelusuri terkait asal usul dan kaitannya uang tersebut dalam perkara BTS Bakti Kominfo.

Baca Juga: Polri Dalami Laporan Politisi Demokrat soal Korupsi BTS Kominfo

“Selanjutnya, dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal usul uang tersebut, yang bersangkutan kami periksa (Maqdir Ismail)," tambah Kuntadi.

Di samping itu, Kuntadi menjelaskan, kuasa hukum Irwan Hermawan juga tak mengetahui terkait seorang berinisial S yang menyerahkan uang senilai Rp27 miliar tersebut.

Namun, Dirdik Jampidsus Kejagung menambahkan pihaknya akan melakukan pengecekan ke kantor Maqdir Ismail untuk mendalami asal usul uang itu.

"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," jelas Kuntadi.

Baca Juga: Selain Menpora Dito, Kejagung Cecar 7 Saksi Korupsi BTS Kominfo

"Asal-usul kedudukan uang ini harus kami buat terang, karena perlakuan dan dampak hukumnya beda-beda," tambahnya.

Adapun, Kuntadi menjelaskan saat ini uang yang diserahkan oleh Maqdir Ismail senilai Rp27 miliar itu sudah diamankan oleh pihak Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kuasa Hukum dari terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sekaligus untuk menyerahkan uang senilai 27 miliar terkait Korupsi BTS Bakti Kominfo.