bakabar.com, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi budidaya pisang cavendish di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Taufiqu Rahman, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.
“Menjatuhkan kepada terdakwa Taufiqu Rahman dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” ujar ketua majelis hakim, Aries Dedy saat membacakan amar putusannya, Selasa (28/4).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp84 juta.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita. Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider.
Dalam putusannya, hakim juga menetapkan uang yang telah dititipkan terdakwa ke Kejaksaan Negeri HST dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari HST yang sebelumnya menuntut tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp204 juta atau subsider 1 tahun 5 bulan kurungan.
Melalui penasihat hukumnya, Arifin Sulaiman Taswan, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. “Kami menerima,” ujarnya usai sidang.
Sementara itu, pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir. “Kami akan sampaikan dulu kepada pimpinan, untuk sementara kami pikir-pikir,” kata jaksa.
Rahman didakwa terlibat korupsi proyek budidaya pisang cavendish pada sembilan desa di Kecamatan Hantakan, HST tahun 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp441 juta.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut pelaksanaan proyek tidak sesuai perjanjian dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dari target penanaman 7.020 bibit, hanya sekitar 1.100 bibit yang terealisasi di tiga lokasi.
Selain itu, ditemukan pencairan biaya penyiapan lahan meskipun lahan yang digunakan sebenarnya sudah siap tanam, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan.
Kasus ini bermula pada Januari 2022 saat terdakwa bertemu dengan seseorang berinisial ES, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), di kebun pisang cavendish di Kabupaten Tanah Laut.
Pertemuan itu berlanjut pada sejumlah rapat di Kecamatan Hantakan pada Juni 2022 hingga terbentuk Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) untuk program ketahanan pangan.
Selanjutnya, Agustus 2022 digelar bimbingan teknis di Banjarmasin dengan menghadirkan terdakwa dan ES sebagai narasumber. Keduanya juga mengajak peserta melakukan kunjungan lapangan ke kebun pisang cavendish di Tanah Laut.
Pada September 2022, terdakwa bersama ES sempat merencanakan kerja sama menggunakan nama PT NAB Lancheng Madura, meski bukan pemilik perusahaan tersebut. Atas saran pihak kecamatan, keduanya kemudian mendirikan CV Bayu Kencana Agriculture, dengan ES sebagai direktur.
Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga menyimpang dari perencanaan awal, baik dari sisi luas lahan maupun jumlah tanaman, sehingga menimbulkan kerugian negara.