Korupsi Wali Kota Bandung

Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara

Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi.

Tiga Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider program Bandung Smart City, Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal saat mengikuti sidang tuntutan, Rabu(29/11) di Pengadilan Tipikor Bandung. Foto,apahabar.com/Hasbi

apahabar.com, BANDUNG -  Eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi. 

"Menuntut terdakwa Yana Mulyana 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (29/11).

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa dinilai secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Serta melanggar pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Fakta Tersangka Baru KPK: Yana Mulyana Minta Fee 25 Persen

Baca Juga: Daftar Anggota DPRD Bandung yang Terseret Kasus Korupsi Yana Mulyana

Untuk diketahui, Yana Mulyana cs didakwa menerima suap senilai Rp 2,16 miliar yang berasal dari 3 perusahaan. Suap ini terkait dengan proyek Dishub Kota Bandung.

Kasus ini juga telah dikembangkan dan menyeret Direktur Komersial PT Marktel, Budi Santika. Budi lah yang melalukan suap kepada Yana Mulyana.