Temuan Duit Rp2 Miliar di Rumah Eks Kabid CK Dalam Kasus Dugaan Korupsi PUPR Kalsel Dikorek di Persidangan

Pada Oktober 2024 lalu, penyidik KPK menemukan duit sebanyak Rp2 miliar saat menggeledah rumah eks Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlinah.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (15/5) JPU menghadirkan tiga saksi, salah satunya putra dari Terdakwa Yulianti Erlinah. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Pada Oktober 2024 lalu, penyidik KPK menemukan duit sebanyak Rp2 miliar saat menggeledah rumah eks Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlinah.

Duit yang ditemukan di rumah Jalan Rawasari VII, Kelurahan Teluk Dalam itu disimpan dalam dua koper. Koper warna merah dan hijau. Masing-masing berisi Rp1 miliar.

Duit yang turut disita dan dijadikan barang bukti itu diduga kuat bagian dari hasil gratifikasi di kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel).

Lantas apakah memang duit tersebut hasil gratifikasi seperti yang didakwa terhadap Yulianti, atau dari pendapatan lain yang sah?

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (15/5), soal asal usul duit tersebut dikorek. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan salah seorang saksi, Firzatullah. Firza tak lain merupakan putra dari Yulianti.

Dalam ke kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, Firza menepis bahwa duit tersebut hasil korupsi. 

Firza mengaku, duit Rp2 miliar itu pemberian almarhum ayahnya. “Uang itu diberikan almarhum bapak saat saya mau nikah,” katanya saat menjawab pertanyaan JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak.

Firza bilang duit tersebut diserahkan kepadanya sebanyak dua kali. Saat itu menggunakan tas hitam. Rp1 miliar pada Desember 2023, dan sisanya pada Februari 2024.

Firza tak lama menyimpan duit tersebut. Setiap kali diserahkan kepadanya, dia kemudian selalu menyerahkan kepada ibunya (Yulianti) untuk disimpan.

Meyer kemudian menanyakan dari mana sumber duit tersebut dan apa pekerjaan ayah Fiza sehingga bisa menyerahkan duit yang jumlahnya tak sedikit itu. 

Firza mengatakan bahwa ayahnya merupakan seorang konsultan pengawas jalan. Namun, menariknya dia tak tahu nama perusahaan milik ayahnya tersebut.

"Almarhum bapak saya pekerjaannya konsultan pengawas jalan dan saya tidak mengetahui nama perusahaannya,” katanya.

Dalam fakta persidangan juga terungkap, bahwa ayah Firza telah bercerai dengan ibunya (Yulianti) pada sekitar akhir 2022. Dan ayah Firza sudah memiliki keluarga baru.

Mendengar keterangan itupun Meyer menjadi sangsi bahwa duit tersebut berasal dari pemberian ayah Firza. 

"Tentunya dalam perceraian ada pembagian harta gono gini, ditambah lagi sudah menikah, ini kan manjadi petunjuk bahwa uang tersebut bukan uang yang diberikan orang tuanya,” kata Mayer usai persidangan.

Ke depan, soal kebenaran keterangan itu nantinya kata Mayer, akan disandingkan dengan keterangan dari Yulianti sendiri. 

"Silakan buktikan uang ini sebenarnya dari mana nanti. Sah atau tidak karena disitanya dari rumahnya (Yulianti),” jelas Mayer.

Ada beberapa hal yang kurang masuk akal, soal duit yang masih utuh disimpan sejak Desember 2023 hingga kejadian OTT Oktober 2024 tanpa digunakan sama sekali. 

"Ini menjadi suatu petunjuk sesuatu yang tak logis. Tapi itu nanti menjadi kesimpulan kami, karena memang bukan diberikan dari ayahnya,” pungkasnya.

Untuk diketahui Yulianti selain didakwa dugaan penerima suap Rp1 miliar, dia juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp4,1 miliar.