Pemilu 2024

Tanggapi Putusan MK, Gibran: Tunggu Pertemuan Besok dengan PDIP

MK mengabulkan batas minimum usia capres-cawapres di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah. Gibran memberikan tanggapan soal putusan itu.

Walikota Solo, Gibran Rakabuming. Foto: apahabar.com/Fernando

apahabar.com, SOLO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan batas minimum usia capres-cawapres di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah. Gibran Rakabuming memberikan tanggapan soal putusan itu.

Untuk diketahui, nama Gibran juga menguat sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto. Dengan adanya putusan ini, peluang Gibran semakin terbuka.

"Tunggu pertemuan saya besok dengan para pimpinan PDIP. Kami harus berkonsultasi dengan para pimpinan," kata Gibran ditemui di Balaikota Solo Selasa, (17/10).

Baca Juga: Gibran Bantah Bakal Gabung Golkar Demi Tiket Cawapres Prabowo

Menurut dia, putusan MK tersebut tidak hanya ditujukan pada dirinya saja. Melainkan untuk semua kepala daerah yang memiliki peluang serupa.

"Yang punya peluang bukan hanya saya," ujar Gibran.

Dengan adanya peluang maju menjadi cawapres, Gibran mengaku santai. Sebab, dia mengaku masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan.

"Saya santai saja. Saya harus mengerjakan pekerjaan di sini dulu (Wali Kota Solo)," ucap dia.

Baca Juga: Gerindra Klaim Hubungi Gibran Usai Putusan MK, Bujuk Cawapres?

Saat disinggung komunikasi dengan Partai Gerindra usai putusan MK tersebut, Gibran enggan menjawab. Dia kembali menekankan pada diskusi dengan PDIP.

"Nanti dulu, itu jawaban saya. Lihat aja besok," terang Gibran.