Hot Borneo

Tangani Tipiring, Kejari Tanbu Canangkan Rumah Restorative Justice

apahabar.com, BATULICIN – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu mencanangkan pembangunan rumah Restorative Justice. Hal ini bertujuan untuk…

Kajari Tanah Bumbu I Wayan Wiradarma (baju putih) bersama Kasi Intelijen Rizki Purbo Nugroho. Foto-apahabar.com/Syahriadi

apahabar.com, BATULICIN – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu mencanangkan pembangunan rumah Restorative Justice.

Hal ini bertujuan untuk menangani kasus tindak pidana ringan (Tipiring) di Bumi Bersujud.

“Kami akan bangun tiga rumah Restorative Justice di Tanah Bumbu. Titiknya nanti kita sampaikan saat launching,” ucap Kajari Tanbu, I Wayan Wiradarma, Jumat (1/4).

Ia mengatakan rumah Restorative Justice didirikan untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.

Menurutnya, tak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui jalur hukum. Terlebih kasus yang tergolong ringan.

“Kami akan bantu tangani di sini, agar kasus tidak sampai ke pengadilan. Asalkan pelaku bukan residivis, kasus pidananya ringan dan kerugian tidak sampai 2,5 juta,” jelasnya.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat dan pemerintah untuk mendukung terbangunnya rumah Restorative Justice di Tanbu.

“Mohon dukungan untuk kebaikan semua,” pungkasnya.