Tak Berkategori

Tak Kapok, Tersangka Bawa Sabu saat akan Dilimpahkan Tahap II

apahabar.com, BANJARMASIN – Perbuatan Rahmad Asianoor alias Amat (34) tergolong nekat. Belum usai proses hukum perkara…

Tersangka Rahmad Asianoor alias Amat (34). Foto – Satres Narkoba Polres HSU for apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Perbuatan Rahmad Asianoor alias Amat (34) tergolong nekat. Belum usai proses hukum perkara sabu yang menjeratnya beberapa waktu lalu, pria asal Desa Kalintamui RT 001 NO 027,Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kembali terciduk menyimpan serbuk haram itu. Akibatnya, ia pun harus diproses dalam dua perkara narkoba.

Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Iptu Taufik Suhardiman, mengatakan bahwa penangkapan terhadap tahanan titipan Polres HSU itu berawal saat penyidik akan melimpahkan Amat ke Kejaksaan karena statusnya sudah memasuki tahap II.

“Ya benar. Tersangka kita amankan saat anggota menjemput dia di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai pada Senin siang tadi,” kata Iptu Taufik Suhardiman kepada apahabar.com melalui sambungan telepon, Senin (05/08).

Dikatakannya, pada saat petugas kepolisian melakukan penggeledahan fisik di tubuh Amat dengan disaksikan oleh petugas Lapas, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram dalam genggaman tangan kirinya.

“Pada saat dilakukan Tahap II maka lebih awal dilakukan pemeriksaan sebelum dibawa ke kejaksaan. Saat itulah petugas menemukan sabu di tangan kiri tersangka,” beber Kasat Narkoba.

Dia juga mengungkapkan, Amat merupakan tahanan kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap anggota Satres Narkoba Polres HSU dengan barang bukti sabu seberat 6,89 gram. Iptu Taufik Suhardiman menjelaskan,penelusuran terkait siapa pemasok sabu itu masih dilakukan.

“Sementara pelaku beserta barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres HSU untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Baca Juga: Hutang Dibayar Sabu, Warga Tembus Mantuil Ditangkap

Baca Juga: Kades Kembang Kuning Ngaku Utang ke Pengedar Untuk Beli Sabu

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor