Tak Berkutik, Pemuda di Baamang Hilir Diamankan Bersama 10 Paket Sabu

Seorang pemuda tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Kotim, menemukan 10 paket sabu yang disimpan di rumahnya.

Pemuda pemilik narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim. Belum lama ini. Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Seorang pemuda berinisial DM (22) tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, menemukan 10 paket sabu yang disimpan di rumahnya di Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang melibatkan pelaku.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

“Petugas kemudian berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di rumahnya. Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT dan RW serta warga setempat, dilakukan penggeledahan,” ujar Edy, Kamis (4/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas berwarna cokelat di sebuah lemari. Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 4,60 gram.

Saat dimintai keterangan, DM mengakui seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi pun langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Edy menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kotim dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah setempat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku. 

Polisi juga masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu di Kotim.