Kisruh Brigjen Endar

Surat Keberatan Diacuhkan KPK, Brigjen Endar Akan Lapor Jokowi

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar berang karena KPK tidak menggubris surat keberatannya. Ia akan membawa masalah pemecatannya ke Presiden.

Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro

apahabar.com, JAKARTA - Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro berencana akan membawa kasus pemecatan sepihak yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo.

Hal itu akan dilakukannya  lantara surat keberatan yang dilayangkan Endar tidak digubris pihak KPK.

Sebelum membawa kasus ini ke Presiden, Endar telah melaporkan Firli ke Dewas dan Ombudsmam terkait maladministrasi yang dilakukannya.

Baca Juga: Soal Laporan ke Dewas KPK, Brigjen Endar: Belum Ada Tindak Lanjut

Rencananya, usai melaporkan ke Jokowi Endar akan melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Iya itu next ya (ke PTUN), kita ada tahap-tahapannya. Kemarin kita sudah ke Ombudsman, ke Dewas supaya kita mendapatkan ini. Sekarang kita banding administrasi ketentuan nanti teman-teman dari lawyer yang mengurusi itu," ujar Endar usai menjalani pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/5).

Baca Juga: Gegara Ini, LHKPN Brigjen Endar Diperiksa KPK

Tahapan-tahapan tersebut akan mengerucut pada pelaporan Endar kepada Jokowi karena kesewenang-wenangan Firli dalam memecat Endar, meskipun dengan embel-embel diberhentikan secara terhormat.

"Ya kemungkinan ke Presiden, sehingga kita ingin kepastian apa yang jadi keberatan kami," tambah Endar.

Meski demikian, Endar sendiri belum memastikan kapan dirinya akan membawa kasus ini ke Istana Kepresidenan.

"Ya sesegara mungkin. Kita siapkan atas jawaban atas ini, ini akan lebih besar pengadilan kami untuk banding," pungkasnya.