Suami di Barambai Batola Aniaya Istri dan Ayah Mertua, Polisi Beber Kronologis Lengkapnya

Usai diperiksa intensif, Polres Barito Kuala (Batola) membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial SH di Desa Karya Baru

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, bersama Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik, dan Kanit 1 Reskrim Aipda Firma Silalahi dalam jumpa pers beberapa waktu lalu. Foto: Humas Polres Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Usai diperiksa intensif, Polres Barito Kuala (Batola) membeberkan kronologi lengkap penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial SH di Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai.

Penganiayaan terjadi, Senin (7/11), sekitar pukul 18.30 Wita. Dua korban mengalami luka parah masing-masing berinisial TR dan KM.

TR mendapat 20 jahitan akibat luka sabetan mandau di leher bagian kiri atas. Bahkan sebagian daun telinga kiri pria berusia 73 tahun ini putus.

Sedangkan KM mengalami luka di bahu kiri, lengan kanan dan punggung tangan kanan, sehingga harus menjalani perawatan di RSUD Abdul Aziz Marabahan.

TR sendiri merupakan ayah mertua pelaku, sekaligus pemilik rumah yang menjadi tempat kejadian perkara. Sedangkan KM adalah istri pelaku yang telah dinikahi bertahun-tahun, hingga mereka memiliki dua anak.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, saksi dan korban, penganiayaan dipicu cemburu," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik, Rabu (9/11).

Belakangan diketahui pasangan suami istri tersebut sering cekcok dalam setahun terakhir, karena pelaku menduga KM telah berselingkuh.

Lantas dalam sebulan terakhir, KM memilih meninggalkan Barambai untuk bekerja di sebuah warung makan di Liang Anggang.

"Sedianya pelaku sudah ikhlas mau berpisah. Lalu beberapa hari sebelum kejadian, pelaku meminta KM pulang untuk berbicara secara baik-baik," tambah Kanit I Reskrim Aipda Firma Silalahi.

Tepat di hari kejadian, KM pulang ke Barambai dan langsung menuju rumah orang tuanya. Namun wanita berusia 32 tahun ini tak datang sendirian, tetapi bersama seorang teman pria yang diketahui tinggal di Wanaraya.

Mengetahui keberadaan KM di rumah TR, pelaku langsung menyambangi. Belum sampai masuk rumah, pelaku menanyakan soal pemilik motor yang dibawa KM.

KM mengakui motor itu milik seorang teman perempuan. Lantas pelaku masuk ke rumah dan melihat teman pria KM berbincang dengan TR.

Sontak emosi pelaku tersulut, setelah mengetahui sang istri datang dengan pria lain. Sejurus kemudian pria kelahiran Kisaran, Sumatera Utara, ini menggembok sepeda motor yang dibawa KM.

Selanjutnya pelaku terus menanyai KM, terkait pria yang datang bersamanya. Pun KM berusaha menjelaskan bahwa pria tersebut hanya seorang teman.

Kemudian pelaku masuk ke rumah TR untuk mengambil air minum, lalu melihat sebuah mandau terletak di atas tempat air.

Dipicu amarah yang memuncak, pelaku keluar rumah sembari membawa mandau itu dan langsung sempat menebas lengan kiri KM.

Lalu TR yang sedang makan, langsung keluar dari rumah dan berusaha melindungi sang anak, hingga akhirnya terkena sabetan mandau di telinga kiri.

KM kemudian berlari ke arah kandang ayam di samping rumah, tetapi terjatuh akibat tersandung jaring. Pelaku pun mengayunkan mandau hingga terkena telapak tangan kiri KM.

Pelaku sempat berusaha menusuk ke bagian perut, tetapi gagal lantaran mandau terlilit baju daster yang dikenakan KM. Sejurus kemudian warga sekitar berdatangan, lalu mengambil dan membuang mandau.

"Kebetulan kami kenal dengan pelaku. Lalu saya menelepon pelaku dan meminta agar menyerahkan diri. Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Barambai, lalu kami bawa ke Polres Batola," beber Silalahi.

Sehari setelah kejadian, pelaku dipertemukan dengan dengan TR di Polres Batola. Dalam kesempatan ini, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di perkebunan sawit, sempat meminta maaf.

"Ketika kami bertemu, SH langsung memeluk saya dan meminta maaf. Sebenarnya secara pribadi, saya memberikan maaf. Namun proses hukum tetap berlanjut," lirih TR ketika ditemui di Mapolres Batola.

Akibat perbuatan itu, dijerat dengan dua pasal pidana sekaligus. Atas penganiayaan kepada KM, SH disangkakan Pasal 44 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI No23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Sementara terkait perlakuan terhadap TR, SH dijerat tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP," tandas Malik.

Baca Juga: Dibakar Api Cemburu, Suami di Barambai Batola Aniaya Istri dan Bacok Ayah Mertua