Strategi Kuasa Hukum Sambo Jelang Sidang: Setia Pada Fakta

Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo menyiapkan strategi dalam mendampingi kliennya.

Tim kuasa hukum keluarga Sambo saat mendampingi di Kejagung

apahabar.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo menyiapkan strategi dalam mendampingi kliennya, yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Setelah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), mereka mengajak publik untuk bisa mengawal kasus ini.

“Pada persidangan ini lah kami mengajak semua pihak untuk mengawal bersama proses hukum ini,” ujar salah satu kuasa hukum keluarga Sambo, Febri Diansyah di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (5/10).

Febri dan tim kuasa hukum lainnya mengaku akan bersikap setia dalam mengawal proses hukum kedua kliennya tersebut. Ia akan mengupayakan hukuman hanya dijatuhkan kepada yang terbukti bersalah, berdasarkan pada fakta-fakta yang akan dihadirkan di persidangan.

“Kami sangat berharap kita fokus dan setia kepada fakta, agar siapa yang memang bersalah maka harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ungkapnya.

“Namun siapa yang memang tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah, tentu saja tidak adil juga yang tidak melakukan juga (ikut) dihukum,” imbuhnya.

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut mengatakan akan berusaha untuk bersikap obyektif dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Kami akan jalani pendampingan hukum terhadap para klien dengan sebaik mungkin, seprofesional mungkin dan juga dengan obyektif,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo lainnya, Arman Hanis tidak banyak berkomentar dan menyerahkan kepada tim kuasa lainnya, yaitu Febri Diansyah.

“Oh itu (strategi) nanti dalam persidangan ya. Nanti ditambahkan oleh rekan saya mas Febri ya,” katanya.

Sebelumnya, pada hari ini Ferdy Sambo dan sepuluh tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J telah diserahkan kepada Kejagung. Sambo langsung dibawa ke Mako Brimob dan menunggu persidangan digelar.

Pada kasus ini, terdapat 11 orang tersangka yang menjadi tersangka dan dibagi dalam dua dakwaan. Ferdy Sambo pun menjadi satu-satunya tersangka yang dijerat dengan dua dakwaan tersebut.

Dalam kasus pembunuhan berencana, ada lima orang tersangka yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayangi kelima tersangka tersebut ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Sedangkan pada kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang personelnya yang diduga kuat melakukan pelanggaran dan menghalang-halangi penyidikan. Hingga saat ini, Polri telah melakukan sidang dan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personelnya.

Tujuh personel Polri tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.