Penyelewengan solar subsidi

Solar Subsidi Dipakai untuk Perusahaan, Warga Mabuun Tabalong Diringkus Polisi

Satuan Reskrim Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial AAN (50) lantaran mengangkut solar bersubsidi untuk keperluan perusahaan, Rabu (19/10).

Pelaku beserta barang bukti yang disita Sat Reskrim Polres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

apahabar.com, JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial AAN (50) lantaran mengangkut solar bersubsidi untuk keperluan perusahaan, Rabu (19/10).

Pria berusia 50 tahun ini diringkus ketika mengangkut 200 liter solar yang ditampung dalam 8 jeriken di workshop milik PT Graha Nusa Teknik (GUT) Gunung Batu di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak.

Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama saat terjun dalam penangkapan juga menyita mobil dobel kabin warna putih yang digunakan sebagai sarana pengangkut.

"Pelaku mengaku solar bersubisidi itu dibeli dari pedagang eceran," ungkap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (24/10).

Baca Juga: Kalsel dan Kalteng Kebanjiran: Palangka Raya Lumpuh, HSS Puluhan Rumah Terendam 

Solar murah tersebut kemudian digunakan untuk operasional crane PT Graha Nusa Teknik (GUT) Gunung Batu.

Akibatnya pelaku diamankan karena mengangkut BBM bersubsidi tanpa izin usaha pengangkutan.

"Di sisi lain, seharusnya perusahaan menggunakan solar industri. Namun mereka membeli solar subsidi dari eceran untuk operasional," terang Yudha.

Baca Juga: Kapolri Sorot Gaya Hidup Mewah Anggotanya: Keadaan Sedang Krisis!

Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 55 UURI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UURI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Pelaku terancam hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda paling tinggi Rp60 miliar," tutup Yudha.