Soal Hakim Sidang Sambo Tinjau TKP, Ahli Pidana: Agar Yakin Saat Memvonis

Ahli Pidana dari Universitas Trisakti memberi pandangannya tentang Majelis Hakim Sidang Ferdy Sambo yang ingin meninjau TKP

Pakar dan Pengamat Hukum, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Instagram/@fickarhadjar

apahabar.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar buka suara tentang agenda hakim yang menangani Ferdy Sambo, yang berencana meninjau tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi menambah yakin dalam memutuskan vonis apa yang akan dijatuhkan untuk terdakwa Ferdy Sambo Cs.

"Secara prinsip hukum, bahwa putusan perkara pidana itu berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti plus keyakinan hakim. Dari prinsip itu bisa ditarik kesimpulan bahwa yang paling dominan itu adalah keyakinan hakim," ujar Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi apahabar.com, Selasa (3/1).

Baca Juga: Unik! Hakim Sidang Sambo 'Turun' ke TKP Penembakan Brigadir J

Kunjungan hakim ke TKP menurut Fickar dapat menjadi penguat atau menambah keyakinan bagi hakim untuk menentukan relevannya suatu kasus berdasarkan alat bukti yang telah disuguhkan. Bahkan, bukan tidak mungkin ia dapat membebaskan terdakwa jika hakim merasa terdakwa tidak melakukan tidak pidana.

"Artinya berapapun alat bukti jika tidak menimbulkan keyakinan bagi hakim, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana, maka tetap saja putusan akan didasarkan pada keyakinan yang memungkinkan terdakwanya dilepaskan," ungkapnya.

Selain itu Fickar menilai hal tersebut lumrah dilakukan oleh hakim demi lebih membuatnya yakin dalam menjatuhkan vonis untuk seorang terdakwa. 

"Jadi dalam konteks itulah hakim akan menyambangi TKP dalam rangka meneguhkan keyakinannya, dan dalam rangka menjatuhkan putusan," pungkasnya.

Baca Juga: Waduh! Masa Tahanan Ferdy Sambo Habis Pekan Depan, Bisa Bebas?

Sebelumnya, Majelis Hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berencana mengunjungi TKP pada keesokan hari dengan agenda lokasi kunjungan penembakan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga. Kesepakatan itu diawali permintaan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo. 

"Penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi, begitu ya?" tanya Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (3/1).

“Ya untuk di TKP Duren Tiga, Yang Mulia,” jawab kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Baca Juga: Saksi Ahli Pidana Ilustrasikan Kasus Sambo, Jaksa Meradang!

Hakim Wahyu pun menyatakan bahwa agenda keesokan hari hanyalah untuk meninjau lokasi pembunuhan Brigadir J. Ia menegaskan tidak ada pembuktian pada saat di lokasi, pembuktian hanya terjadi di dalam persidangan.

"Kita mau melihat lokasi sebagaimana disampaikan oleh penasihat hukum. Kita melihat ke sana tanpa hadirnya terdakwa ya," kata hakim.

"Jadi tidak ada pembuktian di lokasi. Kita hanya ingin melihat situasi dan kondisi di sana," pungkasnya.