Pelanggaran Etik Ketua MK

Singgung Etik Hakim MK, Jimly: Akal Sehat Digantikan Akal Bulus!

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyinggung dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam memutus UU Pemilu.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyinggung dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam memutus UU Pemilu.

"Sekarang ini akal sehat itu sudah dikalahkan oleh akal bulus dan akal fulus. Akal fulus itu untuk kekayaan, uang. Akal bulus itu untuk kekuasaan dan jabatan," kata Jimly usai mendengarkan laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Kamis (26/10) kemarin.

Baca Juga: MKMK Bakal Temui 9 Hakim Konstitusi Bahas Mekanisme Sidang Etik

Jimly mengungkapkan kondisi hukum dan demokrasi Indonesia saat ini sedang terancam. "Akal sehat sekarang lagi terancam oleh dua iblis, yaitu kekuasaan dan kekayaan," katanya.

Mantan Ketua MK ini optimistis dengan kehadiran MKMK di tengah polemik putusan MK soal batas usia capres-cawapres bisa memperbaiki keadaan. Ia mengatakan MKMK seharusnya bisa menjadi penengah dan menghidupkan kembali akal sehat.

"Maka MKMK ini harus kita manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu. Ini yang menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa," kata Jimly.

Baca Juga: Putusan MKMK Pertaruhkan Demokrasi dan Tegaknya Konstitusi

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023. Selain Anwar, beberapa hakim yang mengabulkan gugatan soal batas usia turut dilaporkan ke MKMK.

Hakim yang juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik yaitu Manahan MP Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

Lalu hakim Saldi Isra juga turut dilaporkan karena dinilai mendiskreditkan hakim MK lainnya dalam dissenting opinion di Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: MKMK Didesak Copot Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi

Sementara itu hingga Kamis (26/10), Anwar sudah dilaporkan oleh empat pelapor terkait dugaan pelanggaran etik.

Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka diduga terlibat konflik kepentingan dalam putusan soal batas usia capres-cawapres.

Melalui putusan tersebut, MK merumuskan norma tambahan bahwa seseorang pejabat yang dipilih melalui Pemilu dapat mendafatarkan diri menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Baca Juga: MKMK Dinilai Tak Bernyali Sanksi Berat Paman Gibran Rakabuming

Putusan ini dibacaka tiga hari sebelum Gibran dideklarasikan sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju. Sejumlah pihak menduga putusan tersebut didesain buat melancarkan langkah Gibran.

Pada Rabu (25/10), Prabowo-Gibran akhirnya resmi mendaftar sebagai bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum.