Tak Berkategori

Simpan Sabu, 2 Warga Tapin Berurusan dengan Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria pengangguran terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu….

ilustrasi penangkapan. Foto-tribun

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria pengangguran terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Anggota Polsek Tapin Utara menangkap tersangka di pinggir jalan Brigjen H. Hasan Basry, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin pada Minggu (29/9) malam sekira pukul 23.00 Wita.

Kapolsek Tapin Utara, Iptu Salahuddin Kurdi dikonfirmasi apahabar.com mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menerima informasi masyarakat bahwa tersangka Indra Cahyadi alias Indra (38) sering menyimpan narkoba.

“Polisi sudah menerima informasi bahwa tersangka sering menyimpan narkotika jenis sabu-sabu,” sebut Iptu Salahuddin Kurdi.

Mengetahui target polisi ini berada di pinggir Jalan Brigjen H. Hasan Basry, pada Minggu malam kemarin, polisi berpakaian preman langsung mendekati warga Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, kuat dugaan ia usai melakukan transaksi barang haram.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,54 gram dari tangan Indra Cahyadi alias Indra,” tutur Iptu Salahuddin Kurdi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah Indra Cahyadi alias Indra tak jauh dari lokasi penangkapan. Lagi-lagi petugas temukan barang bukti lain di rumah tersebut.

“Sebuah kotak warna hitam berisi sebuah pipet yang terbuat dari kaca dan masih terisi sisa narkotika jenis sabu, korek api, satu buah tutup botol yang sudah di modifikasi dengan dua sedotan tertancap di atasnya, lima buah sedotan warna putih beserta satu unit telepon seluler,” beber Iptu Salahuddin Kurdi.

Menurut pengakuan tersangka, serbuk setan itu ia beli dari temannya yang belakangan diketahui bernama Hermansyah (37) warga Desa Gadung keramat RT 001, Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin.

Tak ingin melepaskan momen tersebut, polisi yang sudah mengantongi nama pengedar sabu itu kemudian bergerak kerumah Hermansyah tepat pukul 00.15 Wita atau Senin dini hari.

“Usai mendapatkan nama penyuplai sabu ke tangan Indra Cahyadi alias Indra itu, anggota langsung bergerak ke rumah Hermansyah. Tepat 1 jam usai penangkapan yang pertama,” ucapnya.

Tanpa kesulitan, anggota Polsek Tapin Utara berhasil membekuk Hermansyah tanpa perlawanan. Ditangan pengedar sabu yang kerap meresahkan warga itu,ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 botol rexona yang berisi 2 paket hemat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram, satu pipet yang terbuat dari kaca serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna putih.

Kedua penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu kini meringkuk didalam sel tahanan Polsek Tapin Utara. Keduanya akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyelidikan. Kami masih mengembangkan kasus tersebut,” tukasnya.

Kedua tersangka tersangka kepemilikan narkotikan jenis sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan anggota Polsek Tapin Utara.Foto – Istimewa

Baca Juga: Dua Lelaki Kepergok Saat Nimbang Sabu

Baca Juga: Fakta-Fakta Putri Sri Bintang Ditangkap karena Narkoba

Reporter: Eddy AndriyantoEditor: Aprianoor