bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pemuda berinisial TF (26) harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat Polsek Banjarmasin Tengah. Warga Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan itu diamankan karena diduga menyimpan dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terjadi pada Selasa (9/12), berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Buser Polsek Banjarmasin Tengah langsung mendatangi kediaman TF.
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,71 gram yang disimpan di saku celana pelaku.
“Sabu tersebut dibungkus dalam kotak rokok merek Excel Click warna hijau,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Raihan Fakhri, Senin (15/12).
Usai penemuan barang bukti, pelaku langsung diborgol dan dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009,” pungkasnya.