Kalsel

Simpan Puluhan Paket Sabu-Ekstasi di Kamar, Pengedar di Amuntai Digulung Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalsel menggagalkan peredaran 26 paket narkotika jensi sabu seberat 70,73 gram…

AS (57) beserta barang bukti saat diamankan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalsel menggagalkan peredaran 26 paket narkotika jensi sabu seberat 70,73 gram dan separuh pil ekstasi di Amuntai, Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (13/12).

Puluhan paket sabu beserta ekstasi itu disita petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel dari tersangka berinisial AS (57) warga Jalan Norman Umar, Kebun Sari, Amuntai Tengah, HSU.

“Barang bukti disita saat penangkapan sekaligus penggeledahan di rumah tersangka,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit I, AKBP Meilki Bharata, Rabu (15/12).

Diungkapkan Meilki bahwa barang haram tersebut ditemukan petugas, yang disimpan AS di lemari dalam kamar tidurnya.

Lebih rinci puluhan paket sabu siap edar itu saat ditemukan terbagi dua ukuran. 13 ukuran sedang seberat 66,56 gram dan 13 paket lainnya lagi ukuran kecil seberat 4,17 gram.

“Sedang ekstasi berwarna abu-abu dengan berat 0,18 gram,” bebernya.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa kotak plastik yang digunakan AS menyimpan paket sabu, plastik klip, sendok, serta telepon genggam.

Atas perbuatannya AS disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yang bersangkutan beserta barang bukti diamankan di kantor Ditresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Meilki.