Sidang Kasus Tabrak Lari

Sidang Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Pengacara Hadirkan Saksi Meringankan

Informasi yang didapat agenda sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur tersebut beragendakan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan Saksi yang meringankan

Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, saat berada di Pengadilan Negeri Cianjur (Foto: apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com, CIANJUR - Sempat ditunda oleh majelis hakim pada agenda sidang minggu lalu, sidang lanjutan kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) pengemudi mobil Audi kembali digelar Selasa (16/05) di Pengadilan Negeri Cianjur.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansa mengungkapkan agenda persidangan dengan terdakwa Sugeng tersebut dijadwalkan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Sidang digelar di ruangan Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Sugeng Ancam Laporkan Hakim Imbas Penundaan Sidang, PN Cianjur: Silakan!

"Sidang beragendakan pemeriksaan atau mendengarkan keterangan Saksi yang meringankan atau A de Charge dari pihak terdakwa," katanya kepada apahabar.com, Senin (15/5).

Ia tidak merinci berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan pihak kuasa hukum Sugeng. Namun, bila berpatokan pada sidang sebelumnya yang sempat dibatalkan jumlah saksi yang akan dihadirkan diperkirakan 4-5 orang saksi.

Baca Juga: Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa: Jangan Sewenang-wenang!

Meski begitu, Erli menegaskan majelis hakim memberikan hak dan kesempatan yang sama seperti Jaksa Penuntut Umum kepada kuasa hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan yang membuktikan terdakwa tidak bersalah.

"Berapa pun saksi yang akan dihadirkan, majelis hakim akan periksa dan dengarkan keterangannya," pungkasnya.