Sidang Praperadilan Paman Birin Ditunda, Jubir KPK Buka Alasannya

Dikatakan Tessa bahwa alasan Biro Hukum mereka belum dapat berhadir lantaran masih mempersiapkan materi persidangan.

PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor lantaran Biro Hukum belum dapat berhadir ke persidangan. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap penetapan tersangka yang dilakukan KPK, Senin (28/11).

Penundaan tersebut dilakukan lantaran tim Biro Hukum KPK tak dapat berhadir pada persidangan tersebut. Sidang yang sejatinya digelar hari ini akhirnya ditunda pada Senin pekan depan 4 November 2024.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan terkait penundaan sidang perdana tersebut. Tessa juga menyampaikan alasan mengapa Biro Hukum KPK belum dapat berhadir ke persidangan.

Dikatakan Tessa bahwa alasan Biro Hukum mereka belum dapat berhadir lantaran masih mempersiapkan materi persidangan.

“Alasan penundaannya masih melakukan Koordinasi guna menyiapkan materi persidangan,” ujar Tessa kepada media ini.

Kendati demikian Jurbir KPK yang memiliki baground polisi ini menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi prapradil yang dilakukan Paman Birin - sapaan akrab Sahbirin Noor.

Sebab ujarnya, bahwa KPK tak akan sembarangan menetapkan seseorang utuk menjadi tersangka. Dan apa yang telah dilakukan terhadap Paman Birin sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“KPK siap hadapi praperadilan tersebut, karena kami juga yakin bahwa seluruh prosedur hukum telah kami lalui ketika menetapkan pihak tersebut sebagai tersangka,” pungkas Tessa.

Untuk diketahui Paman Birin melayangkan gugatan sidang praperadilan ke PN Jaksel pada 10 Oktober 2024. 

Gugatan itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara ‘sah atau tidak ya penetapan tersangka.’

Gubernur Kalsel dua periode itu melawan KPK dan memutuskan melayangkan gugatan praperadilan karena merasa tak bersalah.

Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel pada 6 Oktober 2024.

Selain itu, sehari pascapenetapan tersangka KPK pun langsung melakukan pencekalan terdakwa Paman Birin untuk keluar negerinya terhitung sejak 7 Oktober hingga enam bulan ke depan.