Sidang Pertama, Jaksa Bacakan Dakwaan Terdakwa Korupsi Tanah Jembatan Timbang di Tabalong

Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan UPPKB pada Dinas Perhubungan Tabalong mulai disidangkan

Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk jembatan timbang di Tabalong mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin. Foto - Kejari Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada Dinas Perhubungan Tabalong mulai disidangkan.

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tabalong.

Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, mengatakan pada sidang yang digelar Selasa (28/2), terdakwa MA, mengikutinya dari Rutan Kelas IIB Tanjung.

"Sedangkan JPU dan Penasehat Hukum langsung berhadir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin," katanya, Rabu (1/3).

Kata Amanda, dalam surat dakwaan, MA didakwa dengan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," sebutnya.

Sebelumnya, polisi baru saja menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun 2017.

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Perwakilan BPKP Kalsel terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.933.820.000," ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, saat menggelar konferensi pers, Jumat (20/1).

Saat ini kasus tersebut sudah P21 atau telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus ini, tersangka terbukti telah menghadiri rapat musyawarah penetapan ganti rugi tanah, menerimakan pembayaran ganti rugi yang bukan kapasitasnya. 

"Tersangka juga melakukan perbuatan hukum dengan melepas hak atas tanah yang seharusnya bukan atas nama yang bersangkutan," ungkap Anib.

Kasus ini bermula pada 2017 silam. Saat itu Dinas Perhubungan melaksanakan pengadaan tanah seluas 20.000 m2 untuk pembangunan UPPKB dengan anggaran Rp5 miliar. Tiga bidang tanah yang dibeli pemerintah tersebut merupakan milik Akhmad Ritaudin, Yulianti, dan Kartiko. 

Pelaksanaan pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada tiga pemilik tanah itu, melainkan melalui MA dan HA selaku penerima kuasa. 

"Keduanya telah menghadiri dan menyetujui besaran nilai ganti kerugian dalam rapat musyawarah penetapan nilai ganti kerugian dan menerimakan pembayaran ganti kerugian serta telah melakukan pelepasan hak atas tanah," jelas Kapolres.

Besaran nilai ganti kerugian yang dibayarkan oleh Dinas Perhubungan Tabalong kepada tersangka sebesar Rp4.849.670.000. Sementara yang diserahkan kepada pemilik tanah sebesar Rp 2.916.275.000,  sehingga terdapat selisih sebesar Rp 1.933.395.000.

Sejumlah barang bukti seperti tiga lembar print out rekening koran BPD Kalsel atas nama tersangka sudah disita polisi. Ada juga bukti dua lembar kuitansi uang pinjaman dari H Halim kepada tersangka dengan total pinjaman Rp 490 juta yang digunakan untuk membayar uang muka tanah milik Akhmad Ritaudin.

Sebelumnya Polres Tabalong telah menetapkan tersangka Rahman Nuriadin, yang merupakan pejabat di Dinas Perhubungan Tabalong.

Setelah sempat divonis bebas oleh PN Banjarmasin pada 25 Maret 2021, lalu dalam proses kasasi April 2021, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Namun, saat mau dieksekusi terpidana melarikan diri dan hingga saat ini menjadi boronan.