Sidang Perdana Rasuah Lahan Parkir Wisata Tanuhi HSS, Dua Terdakwa Kena Pasal Berlapis

Muhammad Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya didakwa melakukan korupsi pengadaan lahan parkir wisata air panas Tanuhi, Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, HSS.

Dalam dakwaannya, JPU Masden Kahfi, mendakwa Zakir dan Hendra Wijaya dengan pasal berlapis, berupa pasal korupsi dan gratifikasi.

apahabar.com, BANJARMASIN - Muhammad Zakir Maulidi dan Eko Hendra Wijaya didakwa melakukan korupsi pengadaan lahan parkir wisata air panas Tanuhi, Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Sidang pembacaan dakwaan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Pemkab HSS itu digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (22/5).

Hadir secara langsung di persidangan, kedua terdakwa tampak tegang saat mendengarkan pembacaan nota dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kandangan, Masden Kahfi.

Dalam dakwaannya, JPU Masden Kahfi, mendakwa Zakir dan Hendra Wijaya dengan pasal berlapis, berupa pasal korupsi dan gratifikasi.

Pertama, pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan subsidair. 

Kemudian Primair kedua pasal 12 a jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Serta subsider kedua pasal 11 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Dakwaan yang kami kenakan kombinasi, pasal 2 dan 3. Untuk gratifikasinya pasal 11 dan 12. Terkait Proyek pengadaan tanah untuk kawasan wisata air panas Tanuhi," ujar Masden usia sidang pembacaan dakwaan.

Mesden meyakini, kedua terdakwa telah melakukan korupsi dan gratifikasi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp818.475.526,85. Angka tersebut sesuai hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan (Kalsel). 

"Perhitungan dari BPKP kerugian negara sekitar Rp800 juta dari pagu anggaran kurang lebih Rp2 miliar di tahun 2019," jelas Masden.

Dijelaskan Masden, dari hasil penyidikan terungkap bahwa kedua terdakwa telah membeli tanah dari masyarakat untuk keperluan lahan parkir di objek wisata. Namun ternyata tanah yang dibeli tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

"Modus tanah dari masyarakat dibeli, sementara dari pihak lain menyatakan sebagian tanah itu kawasan hutang lindung," pungkasnya.