Sidang Kasus Tabrak Lari

Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Ditunda, Kuasa Hukum Terdakwa: Jangan Sewenang-wenang!

Diketahui agenda Sidang pada hari beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan Tim kuasa hukum terdakwa

Tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur (Foto,apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com, CIANJUR - Tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) terdakwa kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, kecewa terhadap keputusan ketua majelis hakim yang menunda agenda sidang pada hari ini.

Diketahui agenda sidang pada hari beragendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan tim kuasa hukum terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman.

Tim kuasa hukum terdakwa Sugeng, Gading Simanjuntak mengungkapkan pihaknya sangat kecewa majelis hakim menunda agenda sidang hari ini secara sepihak tanpa memberitahukan sebelumnya kepada pihaknya tentang penundaan sidang hari ini.

Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tabrak Lari Cianjur Besok Hadirkan 5 Saksi

"Tadi usai membuka sidang tiba-tiba ketua hakim menunda sidang ini, karena salah satu hakim yaitu hakim anggota katanya lagi pendidikan. Kami sangat menyayangkan kenapa tidak jauh-jauh hari diberitahukan kepada kami," kata Gading di Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (09/05).

Padahal, kata Gading, ketua majelis hakim sempat menanyakan pendapat Jaksa mengenai soal kemungkinan persidangan dipimpin hanya dua orang hakim. Namun pada akhirnya sidang ditunda.

"Ini perlu kami pertanyakan karena hakim mengatakan secara pribadi loh," katanya.

Baca Juga: Saksi dari JPU Bantah Keberadaan Mobil Audi dalam Rombongan Polda Metro Jaya

Gading mempertanyakan perkataan yang diucapkan hakim kepada Jaksa tersebut dalam kapasitasnya sebagai hakim ketua atau sebagai pribadi. Menindaklanjuti insiden penundaan sidang tersebut, pihaknya berencana akan melaporkan perilaku ketua majelis hakim ke Mahkamah Agung.

"Kami yakin ini ada apa-apanya," tandasnya.

Kerugian yang Dialami

Tim kuasa hukum terdakwa Sugeng lainnya, Martin Lukas Simanjuntak menambahkan hakim perlu menghargai catur wangsa penegak hukum dan criminal justice system terkait azas-azas hukum dan norma hukum. 

"Majelis hakim harusnya patuh terhadap azas tersebut, azas peradilan pidana itu sederhana, cepat dan biaya ringan," terangnya.

Azas tersebut menurut Martin maknanya besar, contohnya kedatangan tim kuasa hukum ke persidangan akan mengorbankan waktu dan tidak dibayar, membayar transportasi saksi-saksi, menjadwalkan kembali kedatangan para saksi.

Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Tahanan Kota Sugeng, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

Apalagi, ungkap Martin, pihak keluarga Sugeng setiap ingin mengikuti jalannya sidang selalu harus ada yang dijual.

"Jadi azas peradilan pidana sederhana, cepat dan biaya ringan itu jangan hanya dilihat dari versi mereka tapi dilihat juga dari versi pihak kami," keluh Martin.

Martin menerangkan seharusnya hakim yang berhalangan menghadiri persidangan dapat digantikan dengan hakim lainnya yang sedang tidak menangani perkara.

Baca Juga: Sidang Tabrak Lari Selvi, Kuasa Hukum Terdakwa Ragu Keterangan Saksi

"Okelah secara korespondensi majelis hakim tidak mengkabari kami. Kalau ada salah satu anggotanya yang berhalangan hadir, kan mereka harusnya inisiatif menggantikan hakim anggota tersebut," ucapnya.

Karena itu, Martin mencurigai penundaan sidan secara sepihak ini memiliki indikasi pelanggaran berat. Dengan alasan itu, pihaknya berencana akan melaporkan ke Mahkamah Agung.

"Orang datang ke sini itu cari keadilan, bukan semaunya," tegasnya.