News

Siasat Para Pemilik Mobil Mewah Biar Bayar Pajak Lebih Murah

apahabar.com, JAKARTA – Saat ini masih banyak masyarakat yang enggan untuk membayar pajak kendaraan, khususnya pajak…

Para pemilik mobil mewah banyak mengakali pajak dengan atas nama PT. (Foto: dok. istimewa)

apahabar.com, JAKARTA – Saat ini masih banyak masyarakat yang enggan untuk membayar pajak kendaraan, khususnya pajak mobil mewah. Bahkan, sejumlah pemilik kendaraan ada yang mengakalinya dengan mendaftarkan atas nama perusahaan. Tujuannya agar pemilik mobil mewah membayar pajaknya tak terlalu mahal.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, bahwa masih banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk data kendaraannya, agar terhindar dari pajak progresif. Malahan, ada juga yang menggunakan nama perusahaan.

"Pajak untuk PT (perusahaan) itu kecil sekali, rugi negara ini. 95 persen mobil mewah di Indonesia pakai nama PT agar pajaknya kecil. Makanya, kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif," kata Yusri, dilansir dari laman Humas Polri.

Oleh sebab itu, Yusri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB2) dan pajak progresif kendaraan. Menurutnya, usulan itu dapat menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.

Yusri menyatakan akan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi meningkatnya pendapatan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik.

“Bukan urusan polisi pajak, urusan Suspenda, tapi kami bersinergi di sana, terutama soal data," tutup Yusri.

Sebagai gambaran, dikutip dari situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, besaran tarf Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk perusahaan hanya 2%. Sedangkan jika atas nama pribadi, tarif PKB bisa lebih besar apalagi terkena progresif.

Tarif pajak progresif kendaraan bermotor itu didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama. Sedangkan kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%

Sesuai Pasal 7 Perda No. 2 Tahun 2015, ketentuan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan daari kepemilikan kendaraan bermotor, semisal untuk kendaraan pertama sebesar 2%.

Jika kepemilikan kedua naik menjadi 2,5%, kendaraan ketiga jadi 3%. lalu untuk kendaraan keempat menjadi 3,5%, begitu seterusnya, jika pemilik mobil menambah kendaraan, akan bertambah 0,5% setiap kepemilikan kendaraan bermotor yang dimiliki selanjutnya.

Adapun pajak kendaraan bermotor dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak di atas dengan dasar pengenaan pajak yang mencakup nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Reporter: Awan