Penipuan Iphone

Si Kembar Rihana-Rihani Gunakan Modus Skema Ponzi Tipu Korban

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut ‘si kembar’ Rihana-Rihani menggunakan modus skema ponzi dalam memperdaya para korban

Penipuan Iphone si Kembar Rihana dan Rihani, Polisi Terima 11 Laporan.(tangkapan layar akun twitter @Mazzini)

apahabar.com, JAKARTA - Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut ‘si kembar’ Rihana-Rihani menggunakan modus skema ponzi dalam memperdaya para korban terkait penipuan iPhone.

Hal itu diungkapkan Hengki saat menggelar jumpa pers usai menangkap Rihana-Rihani di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7).

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi (modus investasi palsu) ya," kata Hengki.

Baca Juga: Si Kembar Penipu iPhone Bungkam saat Digelandang ke Polda Metro

Hengki menjelaskan para korban diiming-imingi harga di bawah pasaran untuk bisa mendapatkan ponsel merek iPhone.

Para korban juga menelan kerugian dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah hanya untuk mendapatkan satu unit ponsel iPhone.

"Dari reseller-reseller, range kerugian di antara Rp200-800 (ribu),” ungkap Hengki.

“Namun, setelah kita dalami bahkan ada Rp3 juta dari satu produk yang ditawarkan, harusnya harga Rp12 juta, ditawarkan Rp 9 juta sebagai bujuk rayu, akal muslihat, rangkaian perkataan-perkataan bohong sehingga memberikan suatu barang," sambung dia.

Baca Juga: Korban Penipuan Si Kembar Sambangi Polda Metro Tuntut Keadilan

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki dan mendalami dugaan penipuan yang membuat para korban merugi hingga total Rp35 miliar. Bahkan membuka peluang menjerat pasal berlapis terhadap Rihana-Rihani.

"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP,” imbuhnya.

“Dan juga karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan Pasal 28 UU ITE," pungkasnya