Kalsel

Sering Komunikasi, Tangkapan Polantas Batola Ini Akui Tak Kenal Penyuruhnya

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat penangkapan pengendara motor yang bawa 93,73 gram narkotika jenis sabu-sabu oleh…

Pelaku kurir narkotika jenis sabu dan barang bukti di Polsek Berangas, Barito Kuala. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat penangkapan pengendara motor yang bawa 93,73 gram narkotika jenis sabu-sabu oleh anggota Satlantas Polres Barito Kuala pada Kamis (02/01) lalu?

Ya, tersangka yang diketahui bernama Hendriyan yang ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 10 Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak itu, dia mengaku tidak mengenal penyuruhnya alias pengedar sabu yang diduga sering berkomunikasi dengan dirinya.

Sebab ia mengkomunikasikan rencana transaksi hanya melalui via ponsel seluler saja. Upah Rp1,5 juta, memang membuat dia tergiur.

“Keduanya hanya berkomunikasi lewat telepon dan SMS, nomor itu sudah tidak terlacak lagi. Pengakuannya baru kali ini dia mengantar sabu,” ucap Kapolsek Berangas Ipda H Misiadie kepada apahabar.com, Jumat (03/01) malam.

Dikatakan Misiadie, tersangka hanya sebatas kurir yang hendak membawa sabu ke Kalimantan Tengah untuk diberikan kepada seseorang yang sudah menunggu di Palangka Raya.

“Sabu itu dia bawa tujuannya ke Palangka Raya. Kepada siapa, keterangannya masih kami dalami. Jadi sindikat ini cukup terkordinir dan tersangka ini hanya menjalankan perintah melalui telepon,” ungkap Misiadie.

Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah warga Jalan Veteran, Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah itu terlibat jaringan lokal atau jaringan antar-provinsi.

"Masih kita dalami," ucapnya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti yang disebut Misiadie bernilai ratusan juta rupiah itu sudah ditahan di Mapolsek Berangas. Meskipun kurir, dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Petugas Satuan Lantas Polres Barito Kuala mengamankan seorang pengendara yang kedapatan membawa sabu saat menggelar kegiatan stasioner di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 10, Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak pada Kamis, 2 Januari 2020, sekira pukul 12.30 wita.

Kapolres Batola AKBP Bagus Suseno menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan anggota Satlantas Polres Batola Ipda Agus Santoso dan Kanit Patwal Ipda Perty Anggono, terhadap gerak-gerik pelaku saat melintas di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 10.

Kecurigaan semakin bertambah kala petugas berjalan mendekati pelaku, tiba-tiba pelaku langsung menarik gas sepeda motor miliknya. Pelaku pun melaju kencang dengan sepeda motor Honda Beat DA 6710 BBG warna merah putih, miliknya.

“Ternyata saat digeledah pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus plastik bumbu racik ayam. Sabu itu sebanyak 93,73 gram,” kata Bagus.

Baca Juga:Sempat Melawan, Pengedar Sabu Ditangkap Satlantas Polres Batola

Baca Juga:Tren Kejahatan Setahun, Sabu Jadi Musuh Utama di Kotabaru

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Aprianoor