Pembunuhan Brigadir J

Serahkan Setumpuk Bukti, Sambo Curhat Puluhan Tahun Mengabdi di Polri

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo menceritakan pengabdiannya selama puluhan tahun

Tumpukan bukti tambahan dari terdakwa Ferdy Sambo di ruang sidang (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo membacakan pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Di kesempatan itu, Sambo 'curhat' tentang haknya sebagai terdakwa yang dianggapnya terabaikan. 

“Selama 28 tahun saya mengabdi menjadi aparat penegak hukum, saya sudah menangani berbagai kasus, termasuk pembunuhan. Tapi, belum pernah saya saksikan tekanan yang begitu besar yang diberikan kepada terdakwa, seperti yang saya alami,” ujar Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (24/1). 

Sambo pun menyebut banyaknya berita bohong (hoaks) yang menarasikan dirinya memiliki selingkuhan dengan beberapa wanita, bunker uang, hingga isu ingin menguasai uang ratusan triliun di rekening Brigadir J. 

Sambo pun memberikan pembelaan, berupa pernyataan bahwa dirinya bersih saat menjadi Polri, baik dari pelanggaran pidana maupun pelanggaran etik. 

"Selama menjadi pejabat Polri, saya belum pernah melakukan tindakan pelanggaran pidana, disiplin, maupun etik," ungkapnya. 

Selain itu, sesaat sebelum persidangan dimulai, pihak penasihat hukum Sambo menyerahkan setumpuk bukti tambahan yang diajukan kepada Majelis Hakim. Pihak hakim PN Jaksel pun menyetujui bukti tambahan tersebut. 

Sebelumnya, pada pekan lalu Ferdy Sambo telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama seumur hidup. JPU menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga melanggar Pasal 340 KUHP. 

Selain itu, hukuman Sambo juga menjadi terdakwa yang paling berat, karena dirinya menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice. 

Diketahui Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan atau obstruction of justice.