Sengketa di MK, Penetapan Pemenang Pilkada Banjarbaru dan Banjar Ditunda

Penundaan penetapan pemenang untuk Banjarbaru dan Banjar ini lantaran hasil Pilkada di dua daerah itu dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU Kalsel rencananya bakal menetapkan pasangan Muhidin - Hasnur sebagai pemenang Pilgub Kalsel 2024. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Para pemenang Pilkada 2024 di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mesti menahan diri. 

Pasalnya kemenangan mereka tak bakal ditetapkan berbarengan dengan daerah lainya pada 9 Januari 2025 besok.

Penundaan penetapan pemenang untuk Banjarbaru dan Banjar ini lantaran hasil Pilkada di dua daerah itu dipersengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seluruh kabupaten/kota di Kalsel yang tidak menghadapi gugatan atau sengketa juga akan menetapkan pasangan terpilih sesuai SK MK dan KPU RI,” tutur Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, Rabu (8/1).

Sejatinya penetapan pemenang Pilkada 2024 di Kalsel ini memang dilaksanakan pada 9 Januari 2025. Tak terkecuali untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

KPU Kalsel telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan para pasangan calon kepala daerah peraih suara terbanyak yang tak ada gugatan atau sengketa hasil.

Untuk penetapan pemenang Pilgub Kalsel sendiri, rencananya KPU Kalsel bakal menggelar di Ballroom Fugo Hotel Banjarmasin, Kamis (9/1) malam. 

KPU Kalsel bakal menetapkan pasangan Muhidin - Hasnuryadi Sulaiman sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang perolehan suaranya paling banyak.

Dimana pada 7 Desember 2024 lalu, KPU telah menetapkan perolehan suara pasangan nomor urut 1 ini sebanyak 1.629.456 suara sah. Meninggalkan jauh pasangan Raudhatul Jannah alias Acil Odah - Rozanie Himawan, yang hanya memperoleh 348.118 suara sah.

Disinggung soal kesiapan KPU untuk menghadapi gugatan di MK, Andi Tenri menyatakan bahwa pihaknya siap untuk bersidang di MK.

“Divisi Hukum KPU akan mendampingi dalam persidangan,” katanya. 

Tenri juga menegaskan bahwa KPU telah menjalankan semua tahapan Pilkada sesuai ketentuan.

“KPU mematuhi dan mengikuti seluruh ketetapan serta keputusan MK. Sebagai pihak tergugat, KPU telah mempersiapkan sidang pendahuluan dengan baik,” pungkasnya.