Sempat Pikir-pikir, Lian Silas Pilih Terima Putusan Pengadilan

Ayah dari gembong narkotika Fredy Pratama alias Mining itu memastikan tak mengambil langkah banding.

Lian Silas memilih untuk menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sempat menyatakan pikir - pikir, Terdakwa Lian Silas akhirnya memilih menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Ayah dari gembong narkotika Fredy Pratama  alias Mining itu memastikan tak mengambil langkah banding atas vonis perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Narkotika yang menjeratnya.

Kuasa hukum Lian Silas, Ernawati mengatakan, keputusan itu diambil tak lepas dari perundingan pihak keluarga dan atas kemauan terdakwa sendiri. 

Sehingga vonis yang dijatuhkan telah memiliki hukum tetap alias inckrah. “Kami dari penasihat hukum hanya bisa meneruskan persoalan ini kepada pihak terkait,’’ujar Erna, Selasa (7/5).

Sebelumnya, Lian Silas divonis hukuman penjara satu tahun delapan bulan oleh Majelis Hakim PN Banjarmasin yang dibacakan pada Kamis 25 April 2024 lalu.

Selain hukuman penjara, Lian Silas juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider satu bulan penjara.

“Menjatuhi hukuman terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan,” ujar ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak saat membaca amar putusan.

Tak hanya itu, majelis hakim  memutuskan agar seluruh kekayaan yang diduga dari hasil bisnis narkotika dirampas seluruhanya untuk negara.

Vonis pidana penjara serta denda yang dijatuhkan terhadap Silas ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menuntut agar Silas dipenjara selama 2,5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa Silas terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).