Kota Baru

Sembunyikan Sabu di Bungkus Makanan Ringan, Pengedar di Kotabaru Diringkus Polisi

apahabar.com, KOTABARU – Seorang pria berinisial MR diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru. MR diamankan…

MR menyembunyikan sabu dalam bungkus makanan ringan. Foto-Gunalis for apahabar.com

apahabar.com, KOTABARU – Seorang pria berinisial MR diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru. MR diamankan lantaran diduga kuat menjalankan bisnis terlarang, yakni mengedarkan narkotika jenis sabu.

Polisi narkoba melakukan pengamanan saat MR berada di kawasan Pasar Limbur Raya, Kelurahan Kotabaru Tengah. Tepatnya di pinggir jalan.

Sementara, tersangka sendiri merupakan warga Jalan Veteran, Gang Merpati, Kelurahan Kotabaru Hulu, Pulau Laut Utara.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Narkoba, Iptu Gunalis Agam, membenarkan telah mengamankan MR.

Tersangka sendiri diamankan beserta barang bukti berupa sepaket sabu seberat 0,40 gram.

“Iya. Dia diamankan pada Rabu (9/6) kemarin,” ujar Gunalis kepada apahabar.com, Jumat (11/6) siang.

Kasat menyebutkan, pengamanan tersangka MR berawal dari adanya informasi masyarakat. menindaklanjuti laporan itu, anggota Satres Narkoba langsung terjun, dan melakukan pengintaian hingga mengamankan tersangka di rumahnya.

Kepada anggota, tersangka mengaku usai bertransaksi sabu dengan cara mengikuti perintah seseorang.

Menggunakan komunikasi Handphone tersangka diminta meletakkan sabu di pinggir jalan. Tepatnya, di kawasan Jalan Hasan Basri, Pulau Laut Utara.

Paket sabu sendiri sudah dikemas dan disembunyikan di dalam bungkus makanan ringan untuk mengelabui petugas.

“Jadi, sabu itu disembunyikan tersangka di bungkus makanan ringan merek Choki-Choki,” terang Kasat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotabaru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.