bakabar.com, SAMPIT - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MK (39) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyimpan puluhan gram sabu dan ganja di sebuah kamar Hotel Pondok Family, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ketapang pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang menguasai narkotika untuk diedarkan.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko mengatakan, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas mengarah ke Kamar Nomor 121 Hotel Pondok Family.
"Petugas kemudian mengamankan terlapor yang berada di dalam kamar hotel. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat serta menunjukkan Surat Perintah Tugas," ujar AKP Edy Wiyoko. Senin (27/7/2026).
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 57 gram yang disembunyikan di bawah kasur.
Selain itu, polisi juga menemukan empat linting ganja dan satu bungkus plastik klip berisi ganja yang disimpan di bawah meja kamar.
Tak hanya narkotika, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp300.000, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika jo Pasal VII. Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.