Pemanggilan Ketua KPK

Saut Situmorang Minta Dewas KPK Berhentikan Sementara Firli Bahuri untuk Pemeriksaan

Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tdiminta bekerja profesional dalam membenahi masalah di internal KPK.

Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA -  Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah menjalani pemeriksaan di Dewan Pengawas Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait pelanggaran etik kebocoran data penyelidikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kali ini harapan saya dewas profesional,” ujar Saut Situmorang setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Rabu (10/5).

Ia mengungkap hal tersebut di depan anggota dewas yang memeriksanya hari ini. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa ia berharap dewas bisa memberikan sanksi terhadap Firli Bahuri cs.

“Ya kita minta dimundurkan diri (Firli) karena ini sudah sangat berat,” tambah Saut.

Baca Juga: Polda Metro Kantongi 6 Laporan Polisi Soal Firli Bahuri Cs

Saut beranggapan, Dewas harus menindak tegas dengan memberhentikan petinggi KPK untuk mengusur masalah kebocoran data itu, karena kasus ini merupakan sebuah pelanggaran berat.

“Artinya dalam tahap pertama dia (Firli) diberhentikan dulu dalam urusan pekerjaan-pekerjaannya. Disetop dia jangan bekerja dulu baru kemudian kita minta dia agar berhenti,” tegas Saut.

Baca Juga: Klaim Sempat Diretas, Ponsel Firli Bahuri Kini Kembali Normal

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri pada dewan pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan membocorkan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.

"Kita ingin menegaskan bahwa hari ini kita akan melaporkan saudara Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh saudara Firli," kata eks Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad dalam aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Senin (10/4).

Tak hanya melaporkan Firli ke Dewas KPK, mereka juga akan melaporkan Firli kepada aparat penegak hukum. Menurut Samad, dugaan tindakan pembocoran data yang dilakukan Firli masuk ke dalam ranah pidana.