Kalteng

Satresnarkoba Polres Barut Sukses Gelandang Dua Pengedar Sabu

apahabar.com, MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu, Selasa…

Oleh Syarif
Kedua tersangka narkoba yang diamankan Polres Barut. Foto-Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH - Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (9/11).

Awalnya petugas membekuk Hendra (37) sekitar pukul 14 di Jalan Temanggung Surapati RT 12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Lima belas menit kemudian giliran Syahrudin (38) yang harus menanggung akibat lantaran memasarkan barang haram.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH mengungkap kronologi penangkapan.

Saat mengamankan Hendra di kediamannya, petugas menemukan 1 buah paket plastik klip berisikan habu berat 0,79 gram, 1 buah dompet headset warna hitam dan 1 Hp merk INFINIX warna biru muda.

Kemudian atas nyanyian Hendra, polisi kemudian kembali mengamankan Syahrudin. Dari Syahrudin, Satnarkoba menyita 1 buah paket plastik klip berisikan sabu berat 0,81 gram, 1 buah dompet kecil warna hitam yang bertuliskan Toko MAS Surabaya dan 1 buah tas selempang warna biru merk SKJUNDAO.

Kasat narkoba membeberkan, sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat Hendra sering ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Lantas petugas pun melakukan penyelidikan. Usaha tak sia-sia, hanya berselang 15 menit polisi sukses menggelandang dua tersangka pengedar sabu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.