Satpol PP Kotim Robohkan Stand Baliho Ilegal di Sampit

Akibat tidak mengindahkan teguran dan tidak kantongi izin, stand baliho di jalan Pelita Timur - D.I. Penjaitan Sampit di bongkar Satpol PP.

Karena tidak mengantongi izin dan mengabaikan peringatan yang telah dikeluarkan, stand baliho di pertigaan Pelita Timur - D.I. Penjaitan Sampit di bongkar Satpol PP Kotim. Kamis (19/6/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, membongkar satu unit stand baliho ilegal yang berdiri di simpang tiga Jalan Pelita Timur - D.I. Penjaitan, Sampit.

Pembongkaran dilakukan karena pelaku usaha tidak mengantongi izin dan mengabaikan peringatan yang telah dikeluarkan pemerintah. Kamis (19/6/2025).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, mengatakan pihaknya sudah memberikan serangkaian peringatan, mulai dari surat teguran dari Dinas Perizinan hingga tiga kali surat peringatan dari Satpol PP. Namun, tidak ada respon dari pemilik baliho.

“Karena tidak diindahkan, akhirnya kami menindak sesuai aturan. Ini juga berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran dari Bupati Kotim,” jelas Sugeng.

Tak hanya bermasalah dari sisi izin dan pajak, stand baliho juga dinilai berbahaya dari sisi teknis konstruksi. Satpol PP menemukan bahwa proses pembangunan dilakukan tanpa gambar teknis dan tidak sesuai prosedur standar.

“Pengecoran dilakukan hanya satu hari sebelum tiang langsung dipasang. Beton seharusnya membutuhkan waktu 28 hari untuk benar-benar kuat. Ini bisa membahayakan pengguna jalan jika roboh,” tegas Sugeng.

Ia mengingatkan para pelaku usaha reklame agar tidak sembarangan memasang media promosi tanpa izin resmi. 

“Kami tidak melarang usaha reklame, asal sesuai aturan. Izin dulu, baru pasang. Reklame yang legal justru membantu meningkatkan PAD,” tutupnya.

Satpol PP bersama tim dari berbagai OPD melakukan pembongkaran menggunakan anggaran masing-masing. Langkah ini menjadi contoh nyata penegakan ketertiban ruang kota dan pengawasan reklame di Kotim.